Kantor Berita Internasional Ahlulbait – ABNA – para menteri luar negeri Mesir, Turki, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Pakistan, Indonesia, Djibouti, Somalia, Palestina, Oman, Sudan, Yaman, Lebanon, dan Mauritania dalam pernyataan bersama menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa Al-Quds Timur merupakan wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967. Karena itu, setiap langkah yang bertujuan mengubah status hukum dan historis kota suci tersebut dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun.
Para menteri luar negeri negara-negara tersebut juga menolak segala tindakan sepihak rezim Zionis yang bertujuan melegitimasi realitas ilegal di Al-Quds pendudukan.
Selain itu, mereka menegaskan dukungan penuh terhadap persatuan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Somalia, serta menolak setiap langkah sepihak yang mengancam integritas teritorial negara tersebut.
Your Comment