Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Donald Trump, dengan mengklaim tidak membutuhkan izin Kongres untuk melanjutkan tindakan militer terhadap Iran, kembali menempatkan perdebatan hukum dan politik mengenai batas kewenangan perang presiden Amerika di bawah sorotan.
Trump menyampaikan posisi ini ketika batas waktu 60 hari dalam undang-undang yang dikenal sebagai War Powers Resolution Amerika, yang disahkan pada 1973 pada masa Perang Vietnam, telah berakhir.
Dengan menolak kewajiban meminta izin Kongres untuk melanjutkan operasi militer, Trump mengklaim bahwa para presiden sebelumnya juga berkali-kali melewati undang-undang ini dan pada praktiknya tidak benar-benar mematuhinya.
Apa sebenarnya isi War Powers Resolution?
Berdasarkan War Powers Resolution, Presiden Amerika wajib, jika memulai keterlibatan militer, dalam waktu maksimal 60 hari setelah memberi tahu Kongres, mengakhiri operasi tersebut atau memperoleh izin kelanjutannya dari para anggota parlemen.
Pemerintah Trump telah memberi tahu Kongres pada 28 Februari mengenai serangan terhadap Iran. Dengan demikian, berakhirnya batas waktu tersebut menjadi isu kunci dalam kontroversi terbaru ini.
Namun, Trump dan Pete Hegseth, Menteri Perang Amerika, mengklaim bahwa dengan terjadinya gencatan senjata antara Washington dan Teheran, penghitungan batas waktu itu berhenti. Tafsir ini ditentang oleh sebagian ahli hukum, karena dalam teks undang-undang tidak ada ketentuan mengenai penghentian penghitungan waktu dalam kondisi gencatan senjata.
Pandangan pakar hukum dan profesor Amerika
Para ahli hukum menilai tafsir tersebut sebagai sesuatu yang kontroversial. David Schultz, profesor ilmu politik dan studi hukum di Hamline University, sebuah universitas di Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, menegaskan bahwa pengabaian undang-undang oleh presiden-presiden sebelumnya tidak otomatis membuat tindakan Trump menjadi sah secara hukum.
Ia mengatakan, jika Presiden Amerika melanjutkan perang tanpa dukungan atau izin Kongres, tindakan itu bertentangan dengan kekhawatiran para pendiri Amerika. Sebab, mereka tidak ingin seluruh kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden atau cabang eksekutif.
Riwayat penghindaran undang-undang ini oleh presiden sebelumnya
Meski demikian, sejumlah laporan menunjukkan bahwa beberapa presiden Amerika sebelumnya juga pernah menghindari undang-undang ini atau memberikan tafsir berbeda terhadapnya.
Misalnya, Bill Clinton pada 1999 melanjutkan operasi militer di Kosovo tanpa izin Kongres. Barack Obama pada 2011 juga menilai operasi di Libya berada di luar definisi “keterlibatan militer”.
Sebaliknya, beberapa presiden lain, meskipun terdapat keraguan hukum, tetap memperoleh izin Kongres. Di antaranya George H. W. Bush untuk Perang Teluk pada 1991 dan George W. Bush untuk perang Afghanistan dan Irak.
Para pakar Amerika Serikat menilai bahwa perselisihan hukum mengenai kewenangan perang presiden dapat berubah menjadi tantangan konstitusional serius di Amerika, terutama jika pemerintah negara itu melanjutkan keterlibatan militer tanpa izin Kongres. Hal ini akan menambah kerumitan krisis yang sedang berlangsung.
Your Comment