25 Februari 2026 - 10:07
Source: ABNA
Meningkatnya Ketegangan Baghdad dan Kuwait Soal Khor Abdullah; Protes Resmi Kuwait di PBB

Menyusul pendaftaran resmi peta dan koordinat maritim Irak di PBB, hubungan Baghdad dan Kuwait menghadapi ketegangan baru.

Menurut Kantor Berita Internasional Ahlulbait (ABNA) - Ketegangan baru telah membayangi hubungan Irak dan Kuwait; sebuah krisis yang dimulai dengan tindakan Baghdad mendaftarkan "Peta dan Daftar Koordinat Maritim" ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan telah memasuki fase baru dengan protes resmi Kuwait dan dukungan dari beberapa negara Arab Teluk Persia.

Kuwait mengumumkan bahwa dokumen yang didaftarkan oleh Irak mempertanyakan kedaulatan negaranya atas beberapa wilayah maritim dan perairan di kawasan Khor Abdullah; wilayah yang menurut pejabat Kuwait, tidak pernah menjadi sengketa mengenai kedaulatan penuh Kuwait. Sebaliknya, Baghdad menegaskan bahwa penentuan batas dan zona maritim adalah masalah kedaulatan penuh dan tidak ada negara yang berhak campur tangan di dalamnya.

Protes Resmi Kuwait dan Pemanggilan Diplomat Irak
Kementerian Luar Negeri Kuwait pada tanggal 21 Februari tahun ini mengumumkan telah memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Irak di Kuwait dan menyerahkan nota protes resmi negara ini kepadanya.

Kuwait mengumumkan bahwa Baghdad telah mendaftarkan ke PBB daftar koordinat geografis dan peta yang mencakup klaim tentang zona maritim Irak. Menurut pejabat Kuwait, dokumen-dokumen ini melanggar kedaulatan Kuwait atas wilayah maritim dan tonjolan air termasuk "Fasht al-Qaid" dan "Fasht al-Ayj"; wilayah yang menurut penegasan Kuwait, tidak pernah menjadi sengketa kedaulatan.

Kuwait meminta Irak untuk tetap terikat pada aturan hukum internasional, ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, serta kesepakatan dan pengertian bilateral antara kedua negara.

Penjelasan Baghdad; Tindakan dalam Kerangka Hukum Internasional
Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Irak mengumumkan bahwa pada tanggal 19 Januari dan 9 Februari 2026, telah mendaftarkan daftar koordinat geografis beserta peta yang sesuai ke PBB, sesuai dengan Konvensi Hukum Laut.

Menurut Baghdad, koordinat ini mencakup penetapan garis pangkal lurus, garis pangkal berdasarkan batas surut terendah, batas laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen Irak. Irak menegaskan bahwa pendaftaran baru ini menggantikan pendaftaran sebelumnya tahun 2011 dan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data maritim negara dan peningkatan transparansi hukum.

Fuad Hussein, Menteri Luar Negeri Irak, juga mengumumkan bahwa Kuwait sebelumnya pada tahun 2014 tanpa berkonsultasi dengan Baghdad, telah mendaftarkan peta maritimnya di PBB, dan Irak baru saja melakukan tindakan serupa.

Your Comment

You are replying to: .
captcha