Dilansir kantor berita ABNA, "Donald Trump", Presiden Amerika Serikat, berdasarkan perintah eksekutif yang diterbitkan dalam "Federal Register" AS, telah memperpanjang sanksi yang diberlakukan terhadap Rusia untuk satu tahun lagi.
Dalam teks perintah ini, yang akan dirilis secara resmi pada hari Jumat, diklaim bahwa: "Sanksi terhadap Rusia berlanjut karena keadaan darurat yang timbul dari konflik di Ukraina."
Teks ini menegaskan bahwa Washington masih menganggap konflik di Ukraina sebagai "ancaman yang tidak biasa dan luar biasa" bagi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Sanksi tersebut pertama kali dijatuhkan pada tahun 2014, 2018, dan 2022 dengan dalih krisis Ukraina. Trump dalam perintah ini telah menyatakan bahwa bahaya ancaman terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS masih tetap ada, sementara otoritas Moskow menganggap sanksi ini ilegal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Your Comment