Menurut kantor berita Abna, Parlemen Yordania mengesahkan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah negara tersebut, yang didasarkan pada kembali diwajibkannya dinas militer bagi warga Yordania.
Pengesahan undang-undang ini terjadi selama sidang Parlemen Yordania kemarin, dengan kehadiran Perdana Menteri Jafar Hassan dan anggota kabinet negara tersebut. Langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan undang-undang ini direncanakan akan dimulai pada Februari mendatang.
Amin Mashaqbeh, mantan menteri Yordania dan pakar urusan politik negara tersebut, menekankan bahwa kewajiban dinas militer di Yordania dianggap sebagai tindakan yang diperlukan di bawah ancaman keamanan yang ada, terutama ambisi rezim Zionis.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan undang-undang ini telah dihentikan pada tahun 1991, tetapi meluasnya ancaman rezim Zionis terhadap kawasan, terutama perluasan permukiman, telah menyebabkan peninjauan kembali undang-undang tersebut.
Your Comment