12 Mei 2025 - 10:42
Majma' Fiqih Islam Dunia di Doha, Qatar / Fikih Kecerdasan Buatan dan Daging Laboratorium

Sidang ke-26 Majelis Fikih Islam Dunia diadakan di Doha, Qatar dengan kehadiran para ahli fikih dan cendekiawan Islam terkemuka. Dalam sidang ini dibahas berbagai isu baru dan kebutuhan kontemporer umat Islam, serta dihasilkan sejumlah keputusan penting dalam berbagai bidang, termasuk perlindungan anak, tantangan kecerdasan buatan, dan hukum fikih terkait permainan elektronik. Selain itu, dibacakan pula pernyataan yang mengecam kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Sidang ke-26 Majelis Fikih Islam Dunia diadakan di Doha, Qatar dengan kehadiran para ahli fikih dan cendekiawan Islam terkemuka. Dalam sidang ini dibahas berbagai isu baru dan kebutuhan kontemporer umat Islam, serta dihasilkan sejumlah keputusan penting dalam berbagai bidang, termasuk perlindungan anak, tantangan kecerdasan buatan, dan hukum fikih terkait permainan elektronik. Selain itu, dibacakan pula pernyataan yang mengecam kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina.

Sidang ke-26 Majelis Fikih Islam Dunia di Doha, Qatar dihadiri oleh para ahli fikih dan pemikir terkemuka dunia Islam serta delegasi dari Republik Islam Iran yang dipimpin oleh Profesor Ahmad Moballeghi.
Keputusan-keputusan fikih yang disahkan dalam periode ini dibacakan dalam delapan pokok utama.

Keputusan-keputusan ini berkaitan dengan isu-isu baru di dunia kontemporer dan kebutuhan umat Islam masa kini, yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. Perlindungan anak dan kajian hukum syar’i terkait kondisi mereka di dunia saat ini.

  2. Kecerdasan buatan (AI) dan penjelasan dimensi fikih, etika, serta persyaratan penerapannya.

  3. Kaidah istishab dan telaah penerapannya dalam isu-isu baru.

  4. Hukum fikih terkait permainan elektronik.

  5. Dampak penyakit mental terhadap kelayakan hukum (ahliyyah) dan akibat fikihnya.

  6. Isu-isu keuangan Islam kontemporer, termasuk pembayaran tambahan dalam pinjaman oleh pihak ketiga dan penerimaan imbalan dalam jaminan serta letter of credit.

  7. Kedaulatan syariah dalam lembaga keuangan Islam kontemporer.

  8. Isu-isu baru dalam industri produk halal, termasuk daging laboratorium, rekayasa genetika dalam makanan, konsumsi serangga, dan nutrisi untuk bayi prematur.

Dalam sidang yang berfokus pada isu-isu fikih kontemporer ini, selain pembacaan pernyataan kecaman terhadap kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina, juga dibahas berbagai isu ilmiah dan fikih seperti perlindungan anak, tantangan kecerdasan buatan, permainan elektronik, dan persoalan keuangan Islam kontemporer.

Sidang ini menekankan tanggung jawab umat Islam terhadap dunia saat ini dan menghasilkan keputusan-keputusan fikih terpenting di berbagai bidang.

Sidang ke-26 Majelis Fikih Islam Dunia di Qatar ini dihadiri secara luas oleh para ahli fikih dan cendekiawan dunia Islam serta delegasi dari Republik Islam Iran yang dipimpin oleh Profesor Ahmad Moballeghi, perwakilan resmi Republik Islam di Majelis Fikih Islam Dunia.

Dalam sesi penutupan, dibacakan pernyataan majelis yang mengecam keras kejahatan mengerikan rezim penjajah terhadap rakyat tertindas Palestina, khususnya penduduk Gaza, serta ditekankan tanggung jawab syar’i, kemanusiaan, dan keislaman umat Islam terhadap bangsa Palestina.

Selama berlangsungnya sidang ini, delegasi Republik Islam Iran yang terdiri dari para profesor Ahmad Moballeghi, Abolqasem Alidoust, Morteza Torabi, Hamid Shahryazi, Shari'atmadar Jazayeri, dan Ibu Zahra Safati, memainkan peran berpengaruh melalui penyampaian materi ilmiah dan fikih yang berharga. Mereka hadir secara aktif dalam suasana dialogis dengan pendekatan kolaboratif dan interaktif bersama mazhab-mazhab Islam lainnya.

Your Comment

You are replying to: .
captcha