16 Februari 2021 - 10:48
Mahkamah Pidana Internasional Bantah Tuduhan PM Israel

Mahkamah Pidana Internasional, ICC menjawab tuduhan yang dilemparkan Perdana Menteri rezim Zionis Israel bahwa ICC bias dalam menangani masalah Palestina.

Menurut Kantor Berita ABNA, Mahkamah Pidana Internasional mengumumkan, ICC bekerja hanya dalam kerangka hukum, dan yurisdiksi yang ditetapkan dalam Statuta Roma.

ICC menegaskan, langkah independen kami sesuai dengan yurisdiksi yang sudah ditetapkan, dan berdasarkan prinsip supremasi hukum.

Baru-baru ini, Mahkamah Pidana Internasional mengumumkan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menangani kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.

Pasca keputusan ICC ini, PM Israel menuduh sikap Mahkamah Pidana Internasional terkait Tel Aviv kental bias politik. (HS)

342/