Menurut Kantor Berita ABNA, Riyad Al Masoudi menegaskan, aliansi Sairoon menyetujui waktu pelaksanaan pemilu parlemen dini kapanpun setelah dicapai kesepakatan oleh faksi-faksi politik negara ini.
Ia menambahkan, bagi aliansi Sairoon, waktu penyelenggaraan pemilu ini tidak sepenting masalah pembentukan daerah pemilihan, dan amandemen undang-undang pengadilan federal.
Dalam wawancara dengan situs berita Al Malooma, Riyad Al Masoudi menuturkan, konstitusi tidak mengizinkan lembaga eksekutif untuk menentukan waktu penyelenggaraan pemilu parlemen, dan langkah PM Irak Mustafa Al Kadhimi telah melanggar konstitusi.
"Apa yang penting bagi kami adalah kesepakatan faksi-faksi politik Irak di parlemen terkait daerah pemilihan, dan tidak adanya penentangan atas apa yang sudah kami putuskan, karena itu untuk memenuhi tuntutan rakyat, berdasarkan konstitusi, daerah pemilihan harus banyak, dan setiap kandidat anggota parlemen harus mendapat suara mayoritas," pungkasnya. (HS)
342/