Dikutip kantor berita Prancis, AFP, Selasa (12/9/2023)
pengacara Salwan Momika, pria pembakar Al Quran, David Hall mengatakan,
"Irak ingin mengekstradisi Salwan dari Swedia, karena telah membakar Al
Quran di luar masjid di Stockholm pada Juni lalu."
Kepada AFP, Momika mengaku bahwa pemerintah Irak, berusaha
mengekstradisi dirinya sehingga bisa mengadilinya, dan dimintai
pertanggungjawaban sesuai hukum Islam.
"Saya akan mengajukan gugatan terhadap Menteri Luar Negeri Irak,
Fuad Hussein, karena telah melakukan kejahatan politik terhadap saya,"
kata Momika.
Hal senada diungkapkan pengacara Momika, David Hall, ia menuturkan,
"Untuk mengekstradisi seseorang dari Swedia, konstitusi negara
ini mengatakan bahwa perbuatan orang tersebut harus dianggap kejahatan
di Swedia dan juga Irak."
Hall menambahkan, "Membakar kitab suci umat Islam, bukanlah
kejahatan di Swedia, oleh karena itu pemerintah Swedia, tidak mungkin
mengekstradisi Momika."
"Saya tidak mengerti mengapa pemerintah Irak, repot-repot
mengajukan tuntutan semacam itu. Saya yakin Baghdad mengetahui
masalah ini," tegas Hall. (HS)
342/