Menurut Kantor Berita ABNA, Pengadilan Tinggi Irak Senin (19/9) mengumumkan, "Pengadilan Pusat telah memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Saif al Islam al Saudi yang telah terbukti bersalah telah melakukan tindakan-tindakan teror di Irak yang telah menimbulkan banyak korban."
Dalam pernyataan resmi pengadilan tersebut disebutkan terdakwa telah melakukan berbagai tindakan teror yang telah menimbulkan kerisauan di tengah-tengah masyarakat, dan tujuannya sangat jelas mengacaukan keamanan Negara dan menimbulkan keresahan kepada warga.
Masih dalam pernyataan tersebut pengadilan kriminal Irak menilai cukup berbagai bukti yang menguatkan terdakwa Saif al Islam al Saudi divonis bersalah berdasarkan butir keempat undang-undang anti terorisme Irak.