Menurut laporan Kantor Berita ABNA, detail baru dari draf nota kesepahaman 14 pasal antara Iran dan AS dipublikasikan oleh sumber yang dekat dengan tim negosiator Iran. Detail dari draf ini adalah sebagai berikut:
-
Penghentian perang secara permanen dan segera di semua front termasuk Lebanon.
-
Komitmen AS untuk tidak ikut campur dalam urusan dalam negeri Iran dan menghormati kedaulatan Republik Islam Iran.
-
Pencabutan total blokade laut dalam 30 hari.
-
Komitmen AS untuk menarik pasukannya dari sekitar Iran.
-
Pembukaan kembali Selat Hormuz dalam 30 hari dengan pengaturan Iran.
-
Penangguhan sanksi penjualan minyak, produk petrokimia dan turunannya, serta akses penuh Iran ke sumber daya keuangannya.
-
Keharusan AS dan sekutunya untuk menyediakan rencana rekonstruksi Iran setidaknya senilai 300 miliar dolar.
-
60 hari negosiasi untuk mencapai kesepakatan final berdasarkan isu-isu nuklir, pencabutan total sanksi primer dan sekunder AS, serta resolusi Dewan Keamanan PBB dan Dewan Gubernur IAEA.
-
Pengulangan komitmen Iran dalam NPT untuk tidak memproduksi senjata nuklir.
-
Selama periode negosiasi, AS berkomitmen untuk tidak menambah pasukannya di kawasan dan tidak akan memberlakukan sanksi baru.
-
Pembebasan 24 miliar dolar dana Iran yang diblokir selama periode 60 hari negosiasi final. Setengah dari jumlah ini harus tersedia bagi Iran sebelum negosiasi dimulai.
-
Pembentukan mekanisme pengawasan untuk mengimplementasikan kesepakatan.
-
Kesepakatan final akan disahkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.
-
Negosiasi final tidak akan dimulai sebelum pembebasan setengah dari dana Iran yang diblokir, penangguhan sanksi minyak terhadap Iran, dan pencabutan blokade laut. Kesepakatan final hanya dilakukan mengenai nasib bahan yang diperkaya dan pengayaan, pencabutan sanksi, dan program rekonstruksi ekonomi Iran. Pembahasan tentang program rudal Iran dan dukungan terhadap kelompok-kelompok perlawanan secara definitif telah dikeluarkan dari agenda.
Seperti yang diumumkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri, teks ini masih memerlukan kajian dan finalisasi di lembaga-lembaga terkait di Iran.
Your Comment