Menurut laporan kantor berita Abna, Ismail Baghaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri, dalam pesannya di platform X, menulis: Tindakan Amerika melanjutkan atau garis pantai Iran bukan hanya merupakan pelanggaran gencatan senjata dengan mediasi Pakistan, tetapi juga merupakan tindakan ilegal dan kriminal.
Ia melanjutkan: Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berdasarkan Resolusi 3314 (1974) Majelis Umum PBB, merupakan contoh dari tindakan agresi. Tindakan Amerika ini, yang dirancang dengan niat menghukum kolektif satu bangsa, dikategorikan sebagai kejahatan perang dan crimes against humanity.
Your Comment