Menurut laporan kantor berita ABNA yang mengutip Pusat Informasi Palestina, sumber yudisial Tunisia mengumumkan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan oleh kamar pidana khusus kasus terorisme di pengadilan tingkat pertama Tunisia. Mokhtar al-Jama'i, anggota tim pengacara pembela, menyatakan bahwa semua terdakwa tidak hadir saat vonis dibacakan dan semuanya masih dalam status buron.
Di antara para terdakwa, dua warga negara Bosnia bernama Elvir Sarac dan Alen Camdzic diidentifikasi sebagai pelaksana langsung pembunuhan tersebut. Selain itu, enam warga negara asing lainnya dan tiga warga negara Tunisia juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Mohamed Zouari dibunuh pada 15 Desember 2016 di usia 49 tahun di depan rumahnya di kota Sfax, Tunisia selatan, dengan 20 tembakan. Saat itu, ia sedang mengerjakan proyek doktoral tentang pembuatan kapal selam tanpa awak. Hamas mengonfirmasi bahwa Zouari adalah anggota Brigade Al-Qassam yang mengawasi pengembangan drone "Ababil-1" dan menuduh Mossad berada di balik pembunuhan tersebut. Drone rancangan Zouari juga digunakan dalam operasi "Badai Al-Aqsa" pada 7 Oktober 2023. Drone "Zouari" sendiri pertama kali diperkenalkan sebagai drone pengintai pada 2015 dan digunakan secara operasional dalam pertempuran "Saif Al-Quds" pada 2021.
Your Comment