Menurut kantor berita ABNA, mengutip Al-Masirah, Kementerian Luar Negeri Yaman dalam sebuah pernyataan mengumumkan bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB baru-baru ini mengenai Gaza melegitimasi perwalian asing atas rakyat Palestina.
Pernyataan itu menyebutkan: "Resolusi ini mengabaikan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk mengakhiri pendudukan, menentukan nasib sendiri, dan mendirikan Negara Palestina."
Kementerian Luar Negeri Yaman menambahkan: "Melalui resolusi ini, Amerika Serikat berusaha mencapai tujuan yang gagal dicapai oleh rezim Zionis melalui genosida."
Pernyataan ini menambahkan: "Setiap rencana atau proyek yang mengabaikan hak-hak rakyat Palestina atau mencoba menghindarinya, ditakdirkan untuk gagal."
Kementerian tersebut menekankan bahwa resolusi Dewan Keamanan sekali lagi menunjukkan ketidakmampuan Dewan yang berkelanjutan dalam mengakhiri agresi dan pengepungan yang dipaksakan terhadap Gaza.
Sesi Dewan Keamanan PBB mengenai rencana yang diusulkan oleh Trump tentang situasi Jalur Gaza diadakan pada Senin malam waktu New York (Selasa dini hari waktu Teheran).
Tiga belas anggota Dewan Keamanan memberikan suara mendukung draf resolusi AS tentang Gaza, dan perwakilan Rusia serta Tiongkok abstain dari pemungutan suara.
Your Comment