Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Para pekerja Muslim menghadapi diskriminasi terselubung, prasangka, dan pengabaian kebutuhan keagamaan mereka di tempat kerja. Diskriminasi ini bisa terjadi karena nama, latar belakang, atau penampilan seperti penggunaan hijab.
Dampak perilaku tersebut bukan hanya psikologis, tetapi juga mengurangi peluang karier, kenaikan jabatan, dan partisipasi efektif di lingkungan kerja. Selain itu, hal ini menurunkan semangat kerja dan produktivitas, serta menyebabkan meningkatnya absensi, berkurangnya komitmen, hingga keluarnya karyawan. Konflik dan gugatan hukum juga berpotensi meningkat.
Para ahli menyatakan bahwa menangani islamofobia di tempat kerja hanya dapat dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang jelas, pelatihan karyawan, dan penerapan ketat hukum anti-diskriminasi. Langkah ini tidak hanya melindungi hak pekerja Muslim, tapi juga melindungi organisasi dari dampak hukum dan sosial.
Your Comment