28 Juli 2025 - 13:50
Source: ABNA
Brasil Bergabung dalam Gugatan Afrika Selatan Melawan Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag

Brasil, dengan bergabung dalam gugatan Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag atas tuduhan melakukan "genosida" di Gaza, menyerukan akuntabilitas masyarakat internasional terhadap kejahatan terhadap warga Palestina. Tindakan ini dilakukan di tengah meningkatnya tekanan internasional untuk menghentikan perang di Gaza.

Menurut laporan dari Kantor Berita Internasional AhlulBayt (ABNA), Kementerian Luar Negeri Brasil pada hari Rabu mengumumkan bahwa negara tersebut berada pada tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam kasus gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag atas tuduhan melakukan "genosida" di Jalur Gaza. Keputusan ini, yang telah mendapat reaksi keras dari Israel yang menyebut tuduhan tersebut "tidak berdasar," diambil menyusul gelombang tekanan internasional yang semakin meningkat untuk menghentikan perang di Gaza dan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Palestina.

Kementerian Luar Negeri Brasil dalam sebuah pernyataan tegas menyatakan: "Masyarakat internasional tidak bisa tetap acuh tak acuh terhadap kejahatan yang sedang berlangsung di wilayah Palestina. Brasil percaya bahwa tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kepasifan politik. Impunitas merusak kredibilitas sistem hukum internasional." Pernyataan ini merujuk pada pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Gaza dan Tepi Barat, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, pembunuhan massal warga sipil, terutama wanita dan anak-anak, serta penggunaan kelaparan yang kejam sebagai senjata perang. Brasil juga mengkritik "agresi terhadap wilayah secara paksa" dan "perluasan permukiman ilegal" sebagai contoh pelanggaran hukum internasional.

Tindakan Brasil ini, yang bergabung dengan negara-negara lain seperti Chili, Meksiko, Kolombia, Bolivia, Libya, dan Spanyol dalam mendukung gugatan Afrika Selatan, berakar pada posisi tegas Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva. Lula, yang pada Februari 2024 dinyatakan sebagai "persona non grata" oleh pemerintah Netanyahu karena membandingkan tindakan Israel di Gaza dengan Holocaust, dalam KTT BRICS baru-baru ini di Rio de Janeiro menyerukan tindakan yang lebih tegas dari negara-negara berkembang. Ia menyatakan: "Kita tidak bisa tetap acuh tak acuh terhadap genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, pembunuhan warga sipil tak berdosa yang kejam, dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang."

Dari sudut pandang hukum, gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke ICJ pada Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Kasus ini, dengan mengutip pembunuhan massal warga sipil, penghancuran infrastruktur vital, penghambatan pengiriman bantuan kemanusiaan, dan penciptaan kondisi untuk pemusnahan fisik kelompok warga Palestina, menyerukan dikeluarkannya langkah-langkah sementara untuk menghentikan operasi militer Israel. ICJ dalam keputusannya pada Januari, Maret, dan Mei 2024 meminta Israel untuk mencegah tindakan genosida yang mungkin terjadi dan menjamin akses segera terhadap bantuan kemanusiaan, namun laporan menunjukkan pelanggaran terhadap keputusan ini terus berlanjut.

Brasil dalam pernyataannya merujuk pada contoh-contoh kejahatan tertentu, termasuk serangan terhadap satu-satunya gereja Katolik di Gaza dan kebakaran baru-baru ini di Gereja Ortodoks Saint George di kota Taybeh di Tepi Barat. Negara ini juga memprotes kekerasan tanpa henti oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat dan menyerukan penghentian segera tindakan-tindakan tersebut. Lula, yang selalu mendukung solusi dua negara dengan pembentukan negara Palestina merdeka dalam batas-batas tahun 1967, menekankan perlunya mengakhiri pendudukan Israel untuk mencapai perdamaian abadi.

Keputusan Brasil ini diumumkan di tengah peringatan dari organisasi kemanusiaan, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, bahwa pembatasan ketat Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan telah menempatkan Gaza di ambang kelaparan massal. Philippe Lazzarini, Kepala UNRWA, menyatakan: "Rakyat Gaza tidak hidup dan tidak mati, tetapi seperti mayat berjalan." Dia melaporkan adanya 6.000 truk bantuan makanan dan medis yang menunggu izin masuk di perbatasan Mesir dan Yordania.

Diplomasi Brasil juga menyoroti serangan berulang terhadap warga sipil di titik-titik distribusi bantuan kemanusiaan dan menganggapnya sebagai "pelanggaran hak asasi manusia yang berat." Hal ini terjadi ketika sejak Oktober 2023, pasukan Israel telah menewaskan sekitar 60.000 warga Palestina dalam serangan udara, pengeboman, dan penembakan, mayoritas dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Your Comment

You are replying to: .
captcha