Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Sekretaris Jemaah Ulama Shiraz dalam wawancara dengan ABNA menyatakan, berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, ancaman terhadap nyawa pemimpin negara merusak kedaulatan nasional dan memberikan hak untuk membela diri secara sah. Dari perspektif fikih, tindakan bermusuhan terhadap kepemimpinan Islam termasuk dalam kategori “muharaba” (perang melawan Allah) yang mewajibkan penumpasan dengan segala cara, termasuk pertumpahan darah.
Ia menekankan bahwa perang 12 hari baru-baru ini menunjukkan bagaimana pimpinan Iran dengan bijaksana dan tegas mengelola krisis hingga mematahkan serangan musuh. Respon ulama dan umat Islam dunia terhadap ancaman langsung terhadap Pemimpin Tertinggi menjadi bukti keimanan yang kokoh.
Sekretaris Jemaah Ulama Shiraz mengingatkan bahwa ancaman terhadap kepemimpinan Islam tidak hanya persoalan politik, tapi juga agama dan kewajiban seluruh umat untuk membela dengan serius. Ia menyerukan peran aktif masyarakat, intelektual, dan diplomat untuk mengungkap dan melawan konspirasi musuh.
Akhirnya, ia memperingatkan musuh bahwa serangan terhadap pemimpin umat akan berujung pada kegagalan dan azab Ilahi, sementara umat Islam harus berdiri teguh dan yakin pada pertolongan Allah Swt.
Your Comment