Menurut Kantor Berita ABNA, Hazem Qassem, seperti dikutip situs al-Ahed, Kamis (7/11/2020) mengatakan tindakan penjajah Zionis yang menghancurkan desa Khirbet Humsa di Tepi Barat merupakan kelanjutan dari kebijakan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina dalam kerangka strategi ekspansionisnya.
“Tindakan ini melanggar hukum dan aturan internasional dan kemanusiaan serta mencerminkan logika keji rezim Zionis. Kebijakan ini diintensifkan karena didorong oleh normalisasi hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara Arab,” ujarnya.
Militer Israel telah menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Khirbet Humsa, Tepi Barat dengan dalih tidak memiliki izin, yang mengakibatkan 73 warga Palestina termasuk 41 anak-anak kehilangan tempat tinggal. (RM)
342/