4 April 2025 - 21:32
Source: IQNA
Salah Seorang Pemimpin Hamas Syahid pasca Serangan Rezim Zionis ke Selatan Lebanon

Hassan Farhat, yang dikenal sebagai Abu Yasser, seorang pemimpin Hamas, dan dua orang lainnya syahid dalam serangan udara Israel di sebuah apartemen di kota Sidon, yang terletak di Lebanon selatan, pada Jumat pagi.

Menurut Iqna mengutip Al-Mayadeen, rezim Israel melakukan serangan udara terhadap sebuah apartemen perumahan di kota Sidon, yang terletak di Lebanon selatan, menewaskan pemimpin Hamas Hassan Farhat dan dua orang lainnya.

Menurut laporan, pasukan pendudukan Israel menyerang Al-Naqoura, Nabatiyeh, dan Sidon di Lebanon selatan pada Kamis malam, menyebabkan kerusakan di area yang menjadi sasaran.

Situs berita Russia Today dalam hal ini juga melaporkan, menurut statistik awal, Hassan Farhat, yang dikenal sebagai Abu Yasser, seorang pemimpin gerakan Hamas, dan putra serta putrinya syahid dalam serangan udara Israel di sebuah apartemen di daerah Dala'a di pusat Sidon. Dalam serangan yang dilakukan dengan menggunakan pesawat tak berawak ini, dua rudal ditembakkan ke apartemen tersebut.

Gerakan Hamas belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kesyahidan Farhat, tetapi gambar apartemen yang menjadi sasaran dan jasad Farhat yang dikeluarkan dari reruntuhan telah diunggah di media sosial.

Kamis pagi, pesawat tempur Israel juga menargetkan kota Al-Naqoura di bagian barat Lebanon selatan pada beberapa kesempatan.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan Lebanon mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa sedikitnya tiga orang syahid dan dua lainnya terluka setelah serangan udara Israel terhadap sebuah apartemen perumahan di kota Sidon dan sebuah mobil di Jalan Bint Jbeil di Lebanon selatan pada Jumat pagi.

Dalam pernyataan lainnya, Kementerian Kesehatan Lebanon mengutuk penargetan dua ambulans dan sebuah truk pemadam kebakaran oleh rezim Israel, serta penghancuran pusat kesehatan sementara Organisasi Kesehatan di kota Al-Naqoura di selatan negara itu, dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk tidak menoleransi atau mengabaikan serangan berbahaya ini, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan aturan organisasi kemanusiaan. (HRY)

342/

Your Comment

You are replying to: .
captcha