22 Januari 2025 - 16:19
Apakah Klaim Trump atas Teritorial Negara Lain Hidupkan Imperialisme Klasik?

Langkah di luar norma internasional yang dilakukan Presiden Amerika Serikat, yang memerintahkan penggantian nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, memicu reaksi keras Meksiko.

Segera setelah dilantik menjadi Presiden baru AS, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang berisi perintah penggantian nama Teluk Meksiko, menjadi Teluk Amerika.

Berdasarkan perintah eksekutif tersebut, Menteri Dalam Negeri AS, harus melakukan seluruh langkah yang diperlukan untuk mengubah nama Teluk Meksiko, dalam waktu 30 hari.

Langkah yang dilakukan oleh Donald Trump itu tidak pernah terjadi selama ini di Benua Amerika, dan memicu reaksi keras dari pemerintah Meksiko.

Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum, mengatakan, meskipun Donald Trump, melakukan upaya mengubah nama Teluk Meksiko, tetap saja seluruh dunia mengenal teluk ini dengan nama Teluk Meksiko.

“Mereka (pemerintah Trump) menyebutnya dengan nama Teluk Amerika, tapi bagi kami sampai detik ini masih Teluk Meksiko, dan bagi seluruh dunia masih Teluk Meksiko,” ujarnya.

Bersamaan dengan klaim Trump, tentang urgensi penggabungan Greenland, ke wilayah AS, Perdana Menteri Greenland Múte B. Egede, mengumumkan bahwa wilayah otonomi Denmark ini ingin menentukan masa depannya sendiri, dan tidak ingin jadi bagian Amerika.

Sikap Trump, terkait perubahan nama Teluk Meksiko, dan aneksasi Kanada, Greenland, dan Panama, kembali mengungkap pandangan nyata AS terhadap negara lain yang merupakan pandangan dari atas ke bawah berdasarkan prinsip dominasi, di hadapan dunia.

Meski terjadi perubahan besar di level dunia di Abad 21, tapi AS masih tetap mempertahankan pandangan imperialisme Abad 19 terhadap negara lain, dan berusaha mengubah nama serta menganeksasi negara dan wilayah lain atas dasar kepentingan pribadi tanpa memperhatikan hukum internasional.

Dapat dipastikan langkah-langkah yang dilakukan Donald Trump tersebut akan memicu reaksi keras dari negara-negara dan wilayah yang diklaimnya. (HS)

342/