23 Juli 2020 - 08:13
Lawan Trump, DPR AS Setujui RUU "No Ban Act"

Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang yang bertentangan dengan dektrit presiden Donald Trump dengan mengizinkan masuknya warga negara-negara Muslim ke AS.

Menurut Kantor Berita ABNA, Rancangan undang-undang yang disebut "No Ban Act" ini disetujui dalam sidang DPR AS hari Rabu (22/7/2020) yang berseberangan dengan aturan sebelumnya yang dikeluarkan Trump.

Tapi pengesahan RUU ini di Dewan Perwakilan Rakyat AS tidak berarti akan menjadi undang-undang, karena harus melalui tahapan selanjutnya.

Legislasi apapun di Amerika Serikat harus memerlukan persetujuan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian persetujuan oleh Presiden Amerika Serikat.

Setelah memasuki Gedung Putih, Presiden AS Donald Trump menandatangani dektrit no.13769 yang melarang warga negara dari tujuh negara yang mayoritas Muslim yaitu: Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, memasuki wilayah AS.

Putusan itu memicu kekacauan di bandara AS dan menyulut protes internasional yang meluas.

Trump kemudian membatalkan implementasinya beberapa bulan kemudian, dan mengeluarkan perintah eksekutif baru.(PH)

342/