Menurut Kantor Berita ABNA, militer Amerika pada 3 Januari 2020 meneror Komandan Pasukan Qods, Korps Garda Revolusi Islam Iran, IRGC, Letjend Qassem Soleimani, dan Komandan Hashd Al Shaabi, Abu Mahdi Al Muhandis, dalam sebuah serangan udara di dekat bandara Baghdad.
Pasca teror tersebut, Juru bicara Mahkamah Agung Iran, Gholamhossein Esmailli pada Februari 2020 mengabarkan bahwa keluarga Letjen Qassem Soleimani akan segera menuntut para pelaku teror Syahid Soleimani.
Esmailli mengatakan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Luar Negeri Iran sudah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, namun keluarga Syahid Soleimani dan Syahid Abu Mahdi Al Muhandis menegaskan bahwa para pelaku teror harus dituntut. (HS)
342/