Menurut Kantor Berita ABNA, Cruz dalam wawancara dengan Fox News, Sabtu (30/5/2020) menuturkan situasi mengerikan di Amerika terjadi dengan aksi kekerasan polisi, seorang petugas polisi meletakkan lututnya di leher George Floyd dengan tangan terborgol selama delapan menit dan dia tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali mengiba.
Ketika ditanya apakah polisi sengaja membunuh pria kulit hitam itu, Cruz menjawab, "Tidak, persoalannya adalah bukankah polisi telah menyalahgunakan kekuatannya?"
"Penegakan hukum yang sah bukan seperti itu dan petugas polisi sama sekali tidak dibenarkan berbuat seperti itu," tegasnya.
George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, tewas usai lehernya ditekan oleh lutut Derek Chauvin, salah satu dari empat polisi Minneapolis yang menahannya.
Kematian Floyd memicu kemarahan publik Amerika khususnya warga kulit hitam dan mereka turun ke jalan-jalan untuk menggelar aksi protes.
PBB dalam sebuah pernyataan mengutuk pembunuhan Floyd oleh polisi Amerika. (RM)