22 April 2020 - 02:33
Puasa di Masa Pandemi dalam Pandangan Ayatullah Alawi Ghurghani

Puasa di Masa Pandemi dalam Pandangan Ayatullah Alawi Ghurghani

Menurut Kantor Berita ABNA, salah seorang ulama marja taklid Syiah Ayatullah al-Uzhma Sayid Muhammad Alawi Ghurghani dalam menjawab pertanyaan fikih mengenai hukum puasa di masa pandemi memberikan keterangan terbuka mengenai hal tersebut. 

Bunyi teks pertanyaan yang diajukan kepada ulama yang bermukim di kota Qom Iran tersebut adalah sebagai berikut:

Mengingat menyebarnya wabah virus Corona dimana otoritas kesehatan menyarankan untuk rajin mengkonsumsi air untuk mencegah kerongkongan kering yang itu dapat mempermudah perkembangan virus, termasuk untuk mencegah lemahnya kondisi tubuh maka bagaimana hukum puasa dalam kondisi seperti ini? 

Ayatulah al-Uzhma Sayid Alawi Ghurghani memberikan jawaban:

Puasa adalah salah satu kewajiban yang diperintahkan Allah set, yang karenanya bagi para mukallaf tidaklah mudah untuk menggugurkan kewajiban tersebut, namun juga tidak berarti bagaimanapun kondisinya harus dilaksanakan meski itu menimbulkan kerugian. Maka dalam hal ini, jika pihak medis secara kuat memberikan keterangan dan juga sesuai dengan pertimbangan rasionalitas bahwa puasa pada seseorang dalam menyebabkan penyakitnya bertambah parah atau ia dapat mudah terinfeksi virus, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa namun dikemudian hari ia harus menjalankan puasa qadha. Alasan khawatir terinfeksi virus tidak otomatis menjadi alasan untuk bisa lari dari kewajiban berpuasa.