19 April 2020 - 14:09
Bagaimana Hukum Puasa di Masa Pandemi Corona?

Bagaimana Hukum Puasa di Masa Pandemi Corona?

Menurut Kantor Berita ABNA, suasana Ramadhan tahun ini akan berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya. Diterapkannya lockdown dan pembatasan berskala besar di sejumlah negara dalam menghadapi penyebaran COVID 19 tentu akan membatasi ruang gerak umat muslim dalam mengisi Ramadhan, terutama ditutupnya masjid dan diterapkannya larangan salat berjamaah. 

Berikut ini sejumlah pertanyaan yang diajukan ke daftar ulama marja Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamanei hfz mengenai aktivitas puasa selama masa pandemi Corona ini:

Soal:

Dengan adanya kondisi sulit saat ini dengan tersebarnya wabah virus Corona, bagaimanakah hukum puasa?

Jawaban:

Puasa adalah salah satu taklif dari Allah swt yang pada hakikatnya adalah nikmat dan anugerah khusus yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya, yang bertujuan untuk menyempurnakan dan meninggikan ruhaniah manusia. Ibadah ini juga diwajibkan atas umat-umat terdahulu. 

Diantara pengaruh puasa adalah mendatangkan situasi maknawi dan ketenangan batin, berpengaruh pada ketakwaan baik secara pribadi maupun sosial, menguatkan iradah dan meninggikan ruh kesabaran dan perlawanan terhadap berbagai keuslitan. Selain itu juga memberikan pengaruh yang baik buat kesehatan jasmani manusia. Allah swt menjanjikan ganjaran pahala yang besar kepada mereka yang berpuasa.

Puasa adalah salah satu dari kewajiban agama dan rukun syariat Islam sehingga meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tidak diizikan, kecuali secara pribadi puasa pada seseorang dapat mendatangkan bahaya bagi kesehatannya seperti menyebabkan sakitnya bertambah parah atau membuat proses penyembuhannya menjadi lebih lama. Dalam kondisi demikian, puasa boleh tidak dilakukan namun berlaku atasnya puasa qadha (pengganti). Perlu diketahui, mengenai kondisi kesehatan harus disertai keterangan medis dari dokter spesialis yang terpercaya dan mutadayyin (agamis). 

Karena itu, jika seseorang mengkhawatirkan kondisi kesehatan dirinya dan kekhawatiran tersebut memiliki alasan-alasan yang benar, maka puasa baginya bisa ditinggalkan, namun wajib baginya untuk melaksanakan puasa qadha di waktu yang lain.