Menurut Kantor Berita ABNA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merampungkan rakernas yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Sultan, Jakarta. Rakernas itu menghasilkan 15 rekomendasi yang ditujukan bagi internal MUI maupun umat Islam secara umum.
Berikut ini 15 rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI Zainut Tauhid, Kamis (14/8/2014):
1. Penguatan forum ukhuwah Islamiyah dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiqul harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia agar dapat dibentuk di daerah-daerah.
2. MUI ikut aktif mengkampanyekan penguatan ekonomi syariah ke seluruh lapisan masyarakat dan mendesak pemerintah menunjukkan keberpihakannya, baik melalui dukungan regulasi maupun langkah konkret dengan mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank BUMN Syariah.
3. MUI bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan pusat dakwah Islamiyah dan meminta pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek negatif dari pasar bebas.
4. Umat islam wajib mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan semangat hubbul wathon (patriotisme/cinta tanah air).
5. MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas kelamaan dalam RUU JPH.
6. Maraknya penyebaran Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, misalnya Syiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal, dan aliran radikal lainnya. MUI mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan tersebut.
7. MUI mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang pengelolaan keuangan haji dan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji, agar pemanfaatan dana haji betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
8. Ormas Islam dan segenap potensi umat Islam lainnya, dipandang perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV pada tahun 2015. KUII tahun 2015 diharapkan dapat merumuskan konsep strategis terhadap kepentingan umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.
9. MUI mendesak pemerintah sebagai founding fathers ASEAN agar mendorong penyelesaian secara adil terhadap etnik Rohingya di Myanmar, Melayu di Thailand, bangsa Moro di Philipina Selatan, dan etnik-entik muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak sebagai warga negara dan penduduk.
10. MUI mengutuk keras tindakan Israel yang telah melakukan agresi secara membabi buta dan aksi genosida (pemusnahan) terhadap rakyat Palestina sebagai kejahatan kemanusiaan. MUI menuntut dunia internasional agar Israel diberikan sanksi berat untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban dan kejahatan perang dan kemanusiaan di mahkamah internasional.
11. MUI menyerukan umat islam indonesia untuk mewaspadai odeologi dan gerakan ISIS/ISIL yang menggunakan cara-cara destruktif, ekstrim, radikal, dan bertentangan dengan syariat islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan negara dan bangsa indonesia.
12. MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu, MUI menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukukan Umat beragama.
13. Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC), hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat ekonomi syariah.
14. MUI menghimbau umat islam memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan inovasi dalam content yang islami di media massa serta mendorong pelaku bisnis media, baik cetak, online, maupun elektronik, sehingga umat islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang bermartabat.
15. MUI menyerukan semua instansi pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaatan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab polwan, seragam siswi dan sebagainya sebagai bentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi.
Namun sejumlah Ormas Islam Syiah termasuk Ahlul Bait Indonesia [ABI] keberatan dengan penyebutan Syiah Rafidah sebagai kelompok yang menyimpang. Sebab defenisi Syiah Rafidah terlalu longgar, dan dengan massifnya dakwah anti Syiah oleh sejumlah kelompok Islam berpaham Wahabi menggeneralisasikan semua firqah Syiah sebagai Syiah Rafidah yang harus ditolak dan diberangus. Sementara Syiah Imamiyah atau Itsna Asy’ariyah diakui sebagai salah satu mazhab Islam oleh ulama-ulama dunia dalam pertemuan Yordania yang mengeluarkan deklarasi Amman yang bahkan ditandatangani oleh Petinggi MUI Pusat sendiri.
Berikut pernyataan Sikap Dewan Pengurus Pusat Ahlul Bait Indonesia terhadap Rekomendasi Mukernas Majelis Ulama Indonesia [MUI] tanggal 14 Agustus 2014:
Menanggapi Rekomendasi Mukernas Majlis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 14 agustus 2014, DPP Ahlulbait Indonesia (ABI) dengan ini menyatakan bahwa:
- Memberikan apresiasi kepada MUI atas sikap tanggapnya dalam merespon berbagai persoalan umat dan bangsa Indnesia.
- Mendukung pernyataan MUI agar umat Islam Indonesia mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRi dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Mendukung langkah-langkah MUI bagi penguatan posisi umat Islam Indonesia dalam kancah pembangunan masyarakat Indonesia .
- Mendukung seruan MUI agar bangsa Indonesia senantiasa mempertahankan dan meningkatkan kerukunan beragama dan agar pemerintah dan DPR segera menyususn dan membahas RUU Kerukunan Beragama.
- Mendukung sikap MUI yang mengutuk keras agresi Israel atas Palestina dan menuntut dunia internasional agar memberikan sangsi berat kepada Israel atas kebiadabannya terhadap rakyat Palestina.
- Mendukung seruan MUI kepada umat Islam Indonesia agar mewaspadai ideologi dan gerakan ISIS/ISIL yang bertentangan dengan norma-norma Islam.
- Menolak dengan tegas Rekomendasi nomor 6 (enam) Mukernas MUI yang memasukkan ajaran Syi’ah sebagai salah satu ajaran Islam yang menyimpang walapun dengan embel-embel nama Syi’ah Rafidhah, karena: [1] Istilah rafidhah adalah stigma negatif yang dialamatkan kepada penganut Syi’ah, seakan-akan mereka adalah kelompok ekstrim yang menganut ajaran pengkafiran dan caci maki terutama terhadap tokoh-tokoh Sahabat seperti Khulafa al-Rasyidin (ra), padahal masyarakat Syi’ah (Imamiyah), khususnya di Indonesia jauh dari segala tuduhan tersebut bahkan termasuk kategori pelanggaran, sebagaimana fatwa Imam Besar Syi’ah dewasa ini, Sayyid Ali Khamenei. [2] Istilah itu pasti disalahpahami sebagai predikat umum bagi seluruh pengikut syiah, padahal penganut Syiah di Indonesia adalah Syiah Imamiyah Moderat, walaupun mungkin Syi’ah Rafhidah dalam rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai kalangan ekstrimis Syi’ah.
- Menuntut MUI agar segera mencabut Rekomendasi nomor 6 (enam) tersebut) yang memasukkan ajaran Syi’ah sebagai salah satua jaran Islam yang menyimpang yang harus diwaspadai oleh semua pihak karena dapat disalahgunakan oleh anasir yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan perpecahan dan pertikaian di tubuh umat Islam, sesuatu yang tidak dikehendaki oleh MUI sendiri.
- Mendesak MUI agar segera merehabilitasi mazhab Syi’ah (Imamiyah) yang merupakan mazhab Islam yang benar dan sah seperti halnya mazhab Ahlussunnah wa al-Jamaah, sebagaimana Resolusi Amman yang ditandangani oleh ulama terkemuka dunia, termasuk pimpinan MUI Pusat.
- Mengingatkan MUI untuk dapat mengayomi dan menampung aspirasi semua pihak tanpa kecuali dan tanpa membeda-bedakan aliran, paham, dan mazhab, karena posisi MUI sebagai Tenda Besar bagi seluruh umat Islam Indonesia.
- Mengingatkan MUI agar berhati-hati dalam memberikan label menyimpang, sesat, kafir dan sebagainya terhadap sesama Ahlul Kiblah sehingga MUI tidak terjebak dalam perangkap politik adu domba terhadap sesame umat yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
- Mengingatkan MUI agar waspada terhadap penyusupan pihak-pihak radikal dan intoleran yang tanpa disadari dapat merubah wajah MUI menjadi sangar dan tidak ramah.
Jakarta, 15 Agustus 2014
Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia
Ketua Umum Mengetahui
Ketua Dewan Syura
K.H Hasan Alaydrus DR. Umar Shahab, MA