24 April 2014 - 01:26
Muslim Boleh Berpindah Mazhab dari Sunni ke Syiah atau Sebaliknya

Syiah adalah salah satu mazhab resmi dalam Islam dan bukan suatu kesalahan bagi umat Islam menganut mazhab Syiah atau terjadi peralihan mazhab dari sunni ke syiah atau sebaliknya. Sebagaimana bolehnya beralih mazhab dalam internal mazhab Sunni yang empat.

Menurut Kantor Berita ABNA, Syaikh Ahmad at Tayyib Rektor Universitas al Azhar Mesir dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi Mesir channel Neil News menyatakan Syiah adalah salah satu mazhab resmi dalam Islam dan bukan suatu kesalahan bagi umat Islam menganut mazhab Syiah atau terjadi peralihan mazhab dari sunni ke syiah atau sebaliknya. Sebagaimana bolehnya beralih mazhab dalam internal mazhab Sunni yang empat.

Berikut redaksi menukilkan sebagian dari wawancara tersebut:

Wartawan Neil News: Apakah menurut anda, aqidah mazhab Syiah tidak bermasalah?

Syaikh Tayyib: Tidak. Apa masalahnya?. 50 tahun lalu Syaikh Shaltut telah mengeluarkan fatwa Syiah adalah mazhab kelima Islam dan diakui sebagaimana empat mazhab lainya.

WN: Jika salah seorang anak kita masuk Syiah, apa yang mesti kita lakukan?

ST: Apa salahnya? Sebagaimana kita tidak mempermasalahkan muslim yang sebelumnya bermazhab Hanafi beralih ke mazhab Maliki. Jadi bukan kesalahan jika seorang muslim beralih dari mazhab yang empat ke mazhab kelima.

WN: Kami memang mengenal muslim Syiah berlaku baik dan hormat perlakuannya terhadap kami. Dan terjadi di antara kami pernikahan. Bagaimana pendapat anda?

ST: Apa masalahnya?. Pernikahan antar pengikut mazhab adalah sesuatu yang dibolehkan.

WN: Ada yang mengatakan Syiah itu memiliki Al-Qur’an yang berbeda. Bagaimana pendapat anda?

ST: Perkataan tersebut, adalah khurafat dan khayalan orang-orang yang lanjut usia. Al-Qur’an muslim Syiah sama sekali tidak memiliki perbedaan dengan Al-Qur’an yang kita muslim Sunni yakini, bahkan termasuk dalam khat dan penyusunan halaman sekalipun.

WN: 23 ulama dari Negara Arab Saudi  telah mengeluarkan fatwa Syiah adalah orang-orang rafidah dan kafir.

ST: Untuk kaum muslimin diseluruh dunia, hanya fatwa dari Al Azhar yang berlaku, dan fatwa mereka tidak memiliki i’tibar sama sekali, kecuali untuk mereka saja, bukan untuk seluruh kaum muslimin.

WN: Lantas apa yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertikaian antara sunni dan syiah dibeberapa Negara muslim?

ST: Perselisihan tersebut dipicu oleh kepentingan politik asing, dan dalam meloloskan kepentingan mereka, mereka menciptakan perselisihan dan pertikaian antara kaum muslim dengan menghembuskan isu-isu perbedaan yang terdapat dalam mazhab-mazhab Islam yang ada.

WN: Bukankah kita tahu, Syiah itu tidak mengakui Abu Bakar dan Umar, lantas bagaimana anda menyebutnya tetap sebagai muslim?.

ST: Iya, mereka memang tidak menerimanya. Namun bukankah percaya dan mengakui kekhalifaan Abu Bakar dan Umar bukan bagian dari ushul agama ini? Kisah mengenai Abu Bakar dan Umar ra adalah penggalan sejarah yang tidak memiliki keterkaitan dengan ushul aqidah.

WN: Diantara keyakinan Syiah yang lain, adalah mereka meyakini Imam Zaman mereka masih hidup sampai sekarang sejak kelahirannya lebih dari seribu tahun yang lalu. Pendapat anda?

ST: Ya mungkin saja. Mengapa tidak mungkin?. Hanya saja dalil mereka tidak meyakinkan kita untuk mengikuti apa yang mereka yakini.

WN: Apakah mungkin seorang anak kecil yang masih berumur 8 tahun telah menjadi imam? Syiah meyakini, salah seorang diantara imam mereka, telah menjadi imam disaat masih berusia 8 tahun.

ST:  Jika seorang bayi dengan izin Allah telah diangkat menjadi Nabi, maka seorang anak diusia 8 tahun bisa saja telah mampu menjadi imam, dan itu bukan sesuatu yang ajaib. Sebagai Ahlus Sunnah apa yang Syiah yakini mengenai imam mereka, tidak kita terima. Namun apa yang mereka yakini itu tidak merusak hakikat Islam, dan mereka tetap saja bagian dari kaum muslimin.