9 Juli 2026 - 04:00
A’lamiyah dalam Fikih Syiah; Penerapan Pandangan Sayyid Muhammad Kazim Yazdi terhadap Karakteristik Syahid Ayatullah Sayyid Ali Khamenei r.a.

Dengan memperhatikan tolok ukur “keunggulan dalam ijtihad” yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad Kazim Yazdi, karakteristik yang dinisbatkan kepada Syahid Ayatullah Sayyid Ali Khamenei r.a. — meliputi kemampuan dalam berijtihad, pengenalan objek hukum, pemahaman dunia, dan pemahaman terhadap persoalan-persoalan kompleks kontemporer — dapat dipandang sebagai contoh dan manifestasi menonjol dari “ijtihad yang lebih unggul” tersebut dalam berbagai dimensi, sesuai dengan kebutuhan zaman.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait  — ABNA — Dalam sistem fikih Syiah, “a’lamiyah”, yakni kedudukan sebagai sosok yang paling alim, memiliki posisi sangat penting sebagai salah satu kriteria utama bagi para mukalid dalam merujuk kepada seorang mujtahid untuk memahami hukum-hukum syariat. Penentuan mujtahid yang “a’lam” senantiasa menjadi tema pembahasan dan kajian mendalam di kalangan para fakih. Catatan ilmiah ini, dengan bersandar pada pandangan almarhum Ayatullah Sayyid Muhammad Kazim Thabathaba’i Yazdi — semoga Allah menyucikan ruhnya — penulis kitab penting “Urwah al-Wutsqa”, mengenai kriteria a’lamiyah, berupaya menganalisis dan menerapkan karakteristik ilmiah serta praktis Syahid Ayatullah Sayyid Ali Khamenei r.a. dalam kerangka tersebut.

Pandangan almarhum Sayyid Muhammad Kazim Yazdi tentang kriteria a’lamiyah:

Almarhum Sayyid Muhammad Kazim Thabathaba’i Yazdi, yang memiliki kedudukan tinggi di antara para marja taklid Syiah dan karya abadinya, “Urwah al-Wutsqa”, senantiasa menjadi rujukan para fakih, dalam pembahasan “a’lamiyah” menekankan satu kriteria utama: “keunggulan dalam ijtihad”.

Beliau berkeyakinan bahwa “orang yang a’lam adalah orang yang ijtihadnya lebih kuat atau lebih unggul.” Dalam pandangan ini, “lebih unggul” tidak semata-mata berarti memiliki pengetahuan yang luas, tetapi menunjuk pada kemampuan, kedalaman, keluasan, ketelitian pandangan, serta penguasaan istimewa atas perangkat dan sumber yang diperlukan untuk melakukan istinbat hukum-hukum syariat. Pendekatan ini menekankan kualitas, kekuatan, dan keterampilan dalam proses ijtihad itu sendiri. Dengan kata lain, seorang mujtahid dipandang sebagai “a’lam” apabila dalam melakukan istinbat hukum ia menunjukkan keterampilan dan penguasaan yang lebih besar. Almarhum Sayyid Yazdi memandang orang yang “lebih unggul” — dalam arti lebih kuat dan lebih terampil — dalam ijtihad sebagai sosok yang “a’lam”. Beliau menilai “kekuatan dalam istinbat” dan “kecakapan” atau kemahiran dalam menggali hukum-hukum syariat dari sumber-sumber yang sah sebagai dasar penilaian tersebut. Pandangan ini memberikan penekanan khusus pada aspek praktis dan keterampilan dalam ijtihad.

Analisis dan penerapan karakteristik Ayatullah Sayyid Ali Khamenei r.a. berdasarkan kriteria “ijtihad yang lebih unggul”:

Karakteristik yang dinisbatkan kepada Syahid Ayatullah Sayyid Ali Khamenei r.a. dapat dianalisis dan disesuaikan dengan kriteria “ijtihad yang lebih unggul” menurut pandangan Sayyid Yazdi dalam empat poros berikut:

  1. Keunggulan dalam ijtihad dan usaha yang besar:

Kesesuaian dengan kriteria Sayyid Yazdi: Poros ini secara langsung sejalan dengan kriteria “keunggulan dalam ijtihad”. Klaim mengenai kepemilikan Syahid Ayatullah Khamenei r.a. atas “keunggulan dalam ijtihad” dan “usaha serta kesungguhan yang besar” dalam jalan ini menunjuk pada makna bahwa dalam melakukan istinbat hukum, beliau memiliki kedalaman, ketelitian, keluasan pandangan, serta penguasaan atas sumber-sumber dan kaidah-kaidah ushul yang menjadi syarat bagi sebuah ijtihad yang unggul. “Usaha dan kesungguhan yang besar” juga menunjukkan dinamika, keseriusan, dan pendalaman proses ijtihad, yang semuanya merupakan bagian dari prasyarat “ijtihad yang lebih unggul”.

  1. Pengenalan objek hukum dan pengenalan persoalan secara khusus:

Kesesuaian dengan kriteria Sayyid Yazdi: Kemampuan dalam “pengenalan objek hukum dan pengenalan persoalan secara khusus” merupakan salah satu pilar “ijtihad yang kuat” atau “unggul”. Pemahaman yang mendalam dan tepat terhadap objek serta persoalan fikih, dan kemampuan mengenali batas-batas serta cakupannya secara benar, merupakan syarat penting untuk melakukan istinbat hukum secara benar dan unggul. Karakteristik ini merupakan bagian dari keahlian dan keterampilan yang diperlukan bagi seorang mujtahid yang memiliki ijtihad unggul, karena hal itu membantunya dalam menerapkan kaidah-kaidah fikih secara tepat.

  1. Pemahaman dunia dan pengenalan relasi politik, sosial, dan ekonomi:

Kesesuaian dengan kriteria Sayyid Yazdi: Poros ini pada hakikatnya merupakan perluasan dan penerapan konsep “ijtihad yang lebih unggul” dalam dunia kontemporer. Ijtihad yang efektif dalam dunia hari ini tidak hanya terbatas pada pengenalan teks-teks keagamaan, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap realitas dunia yang kompleks, termasuk relasi-relasi politik, sosial, dan ekonomi. “Pemahaman dunia” dan pemahaman terhadap relasi-relasi tersebut merupakan perangkat yang diperlukan untuk menerapkan hukum-hukum syariat secara benar dan unggul dalam bidang-bidang baru dan kompleks kehidupan masa kini. Pengetahuan ini sendiri merupakan bagian dari usaha seorang mujtahid untuk menghadirkan pemahaman agama yang menyeluruh dan aplikatif, yang selaras dengan “ijtihad yang lebih unggul”.

  1. Pemahaman sosial, wilayah strategis, persoalan militer, dan hubungan internasional:

Kesesuaian dengan kriteria Sayyid Yazdi: Karakteristik ini merupakan puncak penerapan “ijtihad yang lebih unggul” dalam ranah praktis dan vital. Kemampuan memahami dan menganalisis persoalan strategis, militer, dan hubungan internasional yang kompleks, serta menghadirkan solusi berdasarkan fondasi agama, menjadi bukti kedalaman dan keluasan ijtihad seseorang. Kemampuan ini, yang dalam teks utama disebut sebagai sesuatu yang menonjol dan tiada banding, menunjukkan kemampuan Syahid Ayatullah Khamenei r.a. dalam menyesuaikan ijtihad dengan realitas objektif serta memberikan arahan yang komprehensif dalam bidang-bidang yang secara langsung berkaitan dengan nasib masyarakat dan umat Islam. Inilah contoh nyata “ijtihad yang lebih unggul” dalam dimensi interdisipliner dan aplikatif, yang menuntut penguasaan atas sumber-sumber serta kemampuan berijtihad dalam kasus-kasus baru.

Dengan memperhatikan tolok ukur “keunggulan dalam ijtihad” yang dikemukakan oleh Sayyid Muhammad Kazim Yazdi, karakteristik yang dinisbatkan kepada Syahid Ayatullah Sayyid Ali Khamenei r.a. — meliputi kemampuan dalam berijtihad, pengenalan objek hukum, pemahaman dunia, dan pemahaman terhadap persoalan-persoalan kompleks kontemporer — dapat dipandang sebagai contoh dan manifestasi menonjol dari “ijtihad yang lebih unggul” tersebut dalam berbagai dimensi, sesuai dengan kebutuhan zaman. Penerapan ini menunjukkan bagaimana kriteria tradisional “ijtihad yang kuat” dapat, dalam kerangka persoalan dan kompleksitas dunia masa kini, memperoleh penafsiran yang lebih menyeluruh dan lebih aplikatif.

Ditulis oleh: Hasan Abdi-Pour, dosen hauzah dan universitas

Your Comment

You are replying to: .
captcha