Dilansir oleh kantor berita ABNA, Donald Trump, Presiden AS, menulis di Truth Social: «Beberapa saat yang lalu di Mahkamah Agung AS, kemenangan besar diraih dalam “kasus pembunuhan”, yang menegaskan kekuasaan presidensial di negara kita untuk memberhentikan pejabat cabang eksekutif, para penunjuk, atau perwakilan lembaga, sesuai dengan Pasal II Konstitusi.»
Presiden AS, yang diketahui berusaha memecat pejabat yang melawan perintah-perintah ilegalnya, mengklaim: «Keputusan ini berakar pada tahun 1930-an, dan para presiden AS sejak saat itu telah berusaha mendapatkan putusan semacam itu!»
Your Comment