Kantor Berita Internasional Ahlulbait – ABNA – di tengah menguatnya wacana politik sayap kanan ekstrem dan meningkatnya retorika provokatif menjelang pemilu, Prancis disebut sedang memasuki fase baru dalam memperlakukan warga Muslimnya. Pengawasan tidak lagi hanya diarahkan kepada terorisme atau ekstremisme, tetapi juga kepada berbagai bentuk ekspresi terbuka identitas Islam, termasuk aktivitas ibadah, pendidikan, sosial, dan sipil.
Berdasarkan laporan Al Jazeera yang mengutip artikel Havis Siniger di laman Prancis Orient XXI, pemerintah Prancis dinilai telah melampaui agenda pemberantasan Islam ekstrem dan mulai menargetkan hampir semua bentuk kehadiran publik Islam, bahkan yang moderat dan non-politis.
Artikel tersebut menyinggung sejumlah kebijakan pemerintah Prancis, termasuk rencana undang-undang baru untuk menghadapi apa yang disebut sebagai “pengaruh Islamis”, upaya pembatasan lembaga pendidikan Muslim, serta penggunaan istilah “Ikhwanisasi” sebagai dasar hukum untuk menekan berbagai lembaga Islam independen.
Penulis juga menilai, peningkatan kebijakan pembatasan ini semakin cepat seiring mendekatnya pemilihan presiden Prancis. Dalam pandangannya, istilah seperti separatisme, infiltrasi, dan Ikhwanisasi telah menjadi bagian dari wacana politik dan media yang menggambarkan Muslim Prancis sebagai ancaman budaya dan demografis.
Siniger menegaskan bahwa ruang kecurigaan kini tidak hanya mencakup kelompok ekstrem, tetapi juga Muslim yang taat beragama, aktivis sosial, imam masjid, dan bahkan para akademisi yang mengkritik narasi resmi negara tentang Islam.
Artikel itu juga menyebutkan bahwa tindakan anti-Muslim di Prancis pada tahun 2025 meningkat 75 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebuah laporan resmi dari Komisioner Hak Prancis, Claire Hédon, pada akhir 2025 juga menunjukkan bahwa Muslim merupakan kelompok agama yang paling banyak mengalami diskriminasi keagamaan di negara tersebut.
Penulis menyimpulkan bahwa tekanan terus-menerus terhadap Muslim Prancis tidak membantu integrasi sosial, tetapi justru menjadikan identitas Islam sebagai sesuatu yang dicurigai di ruang publik. Menurutnya, kebijakan saat ini gagal membedakan antara ekstremisme dan keberagamaan biasa, sehingga menciptakan iklim kecurigaan permanen terhadap komunitas Muslim.
Your Comment