Menurut Kantor Berita ABNA, OKI seraya merilis statemen menyatakan, perusakan rumah dan bangunan warga Palestina serta pengungsian puluhan warga di bumi Palestina, dilakukan dalam koridor rencana pendudukan Israel.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyebut tindakan pendudukan rezim Zionis sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB, dan meminta masyarakat internasional untuk menekan rezim Zionis untuk menghentikan kejahatan tersebut.
Sementara itu, Uni Eropa juga mengecam aksi perusakan rumah warga Palestina di bumi pendudukan.
Menurut konfirmasi PBB, Israel di tahun 2020 telah menghancurkan 689 bangunan di Tepi Barat dan Quds serta membuat 869 warga Palestina terlantar. (MF)
342/