18 Mei 2016 - 19:03
Akun Dipalsukan Netizen, Dina Sulaeman Lapor Polisi

Disebutkan oleh penulis buku “Prahara Suriah, Membongkar Persengkongkolan Multinasional” yang terbit tahun 2013 tersebut, telah melaporkan dua oknum pembuat akun palsu twitter yang memakai nama dan fotonya dan seorang netizen yang mencemarkan nama baiknya.

Menurut Kantor Berita ABNA, penulis dan pengamat politik Timur Tengah, Dina Sulaeman sebagaimana diinformasikannya sendiri di akun Facebooknya, telah mengajukan aduan kepada pihak kepolisian daerah Jawa Barat pada senin (9/5) atas perkara tindak pidana UU ITE.

Disebutkan oleh penulis buku “Prahara Suriah, Membongkar Persengkongkolan Multinasional” yang terbit tahun 2013 tersebut, telah melaporkan dua oknum pembuat akun palsu twitter yang memakai nama dan fotonya dan seorang netizen yang mencemarkan nama baiknya.

Dina Y. Sulaeman, lahir di Semarang pada 1974. Penerima summer session scholarship dari JAL Foundation untuk kuliah musim panas di Sophia University Tokyo ini lulus dari Fak. Sastra Arab Universitas Padjadjaran tahun 1997.  Tahun 1999 ia meraih beasiswa S2 dari pemerintah Iran untuk belajar di Faculty of Teology (jurusan Hukum Islam), Tehran University, tapi hanya ditempuhnya satu semester. Tahun 2002-2007 ia berkarir sebagai jurnalis di Islamic Republic of Iran Broadcasting. Tahun 2011, ia meraih gelar magister Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran.

Dia aktif menulis di media cetak dan media online, serta menjadi narasumber seminar, kajian, dan kuliah umum terkait Timur Tengah. Sejumlah buku telah ditulisnya, antara lain, Oh Baby Blues (antologi), Mukjizat Abad 20: Doktor Cilik Hafal dan Paham Al Quran, Pelangi di Persia, Ahmadinejad on Palestine, Obama Revealed, Bintang-Bintang Penerus Doktor Cilik, Princess Nadeera,  Journey to Iran, Prahara Suriah, dan A Note from Tehran (antologi). Saat ini tinggal di Bandung dan sedang kuliah S3 di Hubungan Internasional Unpad.

Selain aktif menulis di blog, https://dinasulaeman.wordpress.com, Dina Sulaeman juga aktif menulis di Facebook. Tulisan-tulisannya yang kerap menyajikan peristiwa Timur Tengah khususnya Suriah yang update, tajam, dan lengkap dengan data-data yang valid membuatnya kerap dibully netizen yang kerap memanfaatkan isu konflik Suriah untuk menyulut kebencian sektarian.  Meski demikian, tidak sedikit yang mengikuti tulisan-tulisannya bahkan dishare sampai ratusan kali.

Seorang Netizen “Syaiful AB” menulis dikomentarnya, “Mantap mbak Dina, maju terus membela yang benar. Harusnya dari dulu para tukang fitnah itu dilaporkan.sehingga tidak ada kesan pembiaran.”

Dina Sulaeman menulis distatus yang dipostingnya pada selasa (17/5), “Niat saya bukan balas dendam, tapi untuk memberi pelajaran bahwa berbeda pendapat itu sah saja, tapi mencemarkan nama baik dan memfitnah adalah kriminal.”

Disebutkan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Dan bagi netizen yang terjerat dengan kasus pelanggaran UU ITE tersebut akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).