Menurut Kantor Berita ABNA, Situs berita Al Khaleej Al Jadeed (12/9/2020) melaporkan, Amnesti Internasional di akun Twitternya menulis, tidak ada kesepakatan diplomatik apapun yang bisa mengubah substansi Israel sebagai penjajah, atau pelanggar hak rakyat Palestina.
Amnesti Internasional menambahkan, semua upaya untuk mewujudkan perdamaian yang adil, dan komprehensif terkait masalah Palestina dan Israel harus disertai penghentian pembangunan distrik ilegal Zionis.
Presiden Amerika Serikat, Jumat (11/9) malam, mengumumkan dicapainya kesepakatan normalisasi hubungan penuh Bahrain dan Israel. (HS)
342/