Yaumul Syak atau hari yang meragukan adalah terma fikih yang berkaitan dengan hari dari bulan qamariah yang disebabkan tidak terlihatnya hilal mebuat tidak pastinya hari itu apakah akhir bulan sebelumnya atau merupakan awal hari dari bulan setelahnya. Yaumul Syak dalam istilah masyhur lebih sering digunakan untuk hari yang meragukan antara akhir bulan Sya'ban atau awal bulan Ramadhan.
Jumlah Hari pada Bulan Qamariah
Jumlah hari pada bulan-bulan Qamariah antara 29 dan 30 hari. Setiap bulan dengan dilihatnya hilal menjadi tolok ukur ditandainya masuknya hari pertama bulan selanjutnya atau dengan genapnya 30 hari menjadi penanda berakhirnya hari-hari pada bulan sebelumnya, sebab jumlah hari pada bulan Qamariah menjadi 31 tidak mungkin terjadi.
Jika menjelang maghrib pada hari ke-29 hilal terlihat, menunjukkan masuknya hari pertama pada bulan selanjutnya dan jika hilal tidak terlihat, maka jumlah hari pada bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari dan hari pertama bulan selanjutnya jatuh pada keesokan harinya.
Menurut pendapat Fukaha, penggunaan kalender abadi atau menentukan secara pasti awal dan akhir bulan disetiap tahunnya jauh-jauh sebelumnya adalah hal penting namun khusus untuk penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal jauh lebih penting sebab berkenaan dengan amalan-amalan yang diwajibkan dan diharamkan yang berlaku pada kedua hari tersebut.
Hukum Fikih
Awal Bulan Ramadhan
Menurut kaidah istishhab dalam ushul fikih hari mayskuk (yang diragukan) termasuk dalam bulan sebelumnya yaitu hari terakhir pada bulan Sya'ban sehingga hukum pada hari tersebut sama dengan hukum hari-hari sebelumnya dalam bulan Sya'ban tersebut, yaitu tidak diwajibkan untuk berpuasa. Oleh karena itu pada hari tersebut bisa dilakukan puasa dengan niat puasa sunnah atau puasa qadha. Jika seseorang meniatkan puasa bulan Ramadhan pada hari tersebut, maka puasanya batal atau tidak sah.
Jika pada hari syak tersebut dilakukan puasa, dan kemudian bisa dipastikan bahwa hari itu ternyata awal Ramadhan, maka puasa yang dijalankan pada hari itu dengan sendirinya akan menjadi puasa Ramadhan. Namun jika dipastikan hari itu adalah akhir bulan Sya'ban maka puasa yang dijalankan tersebut, masih berlaku sesuai dengan yang diniatkan sebelumnya, yaitu puasa sunnah atau atau puasa qadha.
Jika seseorang pada hari Yaumul Syak tidak berpuasa, dan pada hari itu kemudian bisa dipastikan hari itu adalah hari awal Ramadhan, jika belum melakukan hal atau amalan yang membatalkan puasa [1]maka hari itu harus diniatkan puasa Ramadhan sehingga terhitung puasa Ramadhan dan sah (sebagian ulama marja tetap menetapkan puasa qadha sebagai ihtiyath wajib). Jika hari itu telah melakukan amalan yang membatalkan puasa maka puasa baginya pada hari itu tidak sah, namun untuk menghormati bulan Ramadhan wajib baginya untuk tidak makan-minum atau melakukan amalan yang membatalkan puasa sampai azan maghrib, kemudian pada hari dibulan lain, harus melakukan puasa qadha.
Akhir Bulan Ramadhan
Sesuai dengan kaidah fikih, pada hari yang meragukan antara hari ke-30 Ramadhan atau hari telah masuk pada bulan Syawal dimana salat Idul Fitri harus dikerjakan, maka hari itu ditetapkan sebagai hari terakhir bulan Ramadhan, sehingga pada hari itu tetap wajib untuk berpuasa. Jika kemudian pada hari itu diinformasikan secara pasti sebagai hari awal bulan Syawal, maka puasa yang dijalankan pada hari itu harus dibatalkan sebab berpuasa pada hari Idul Fitri hukumnya haram.
Sebagaimana kasus yang dihadapi, misalnya hari itu meragukan antara hari terakhir Ramadhan atau hari pertama bulan Syawal, sehingga hukum berpuasa pada hari itu terletak antara wajib dan haram, maka sebagian orang menempuh solusi sebagai bentuk kehati-hatian dengan cara sengaja melakukan safar pada hari itu, sehingga baginya tidak wajib untuk berpuasa pada hari itu dan harus menggantinya di hari lain diluar Ramadhan.
Catatan Kaki
- Hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal atau tidak sah