Menurut Kantor Berita ABNA, Presiden terguling Muhammad Mursi kembali menghadiri persidangan di kompleks Akademi Kepolisian di Kairo. Ini merupakan persidangan kesekian kalinya bagi tokoh Ikhwanul Muslimin itu setelah sebelumnya dia pernah dihadapkan ke pengadilan pada November 2013.
Saat itu, persidangan berjalan ricuh karena Mursi tak mengakui legitimasi pemerintah dan pengadilan. Untuk mencegah keributan serupa, ia ditarug di ruang kaca tertutup, kedap suara. Mursi tak bisa mengeluarkan pendapatnya secara bebas, kecuali memperoleh izin dari hakim.
Namun Ahram melaporkan, Mursi yang mengenakan baju tahanan berwarna putih menolak ditempatkan di kurungan kaca tersebut. Sesi pertama dimulai dengan posisi Mursi berada di kurungan biasa. Mursi menegaskan, dia adalah tahanan politik, bukan narapidana pada umumnya. MENA melaporkan, Mursi diterbangkan dengan menggunakan helikopter dari Penjara Borg al-Arab di Alexandria. Penjagaan ketat dilakukan aparat di sekitar pengadilan. Polisi melemparkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa pendukung Mursi di Ibu Kota Kairo, sebelum pengadilan dimulai.
Pada persidangan kali ini Mursi didakwa atas keterlibatannya dalam konspirasi pembobolan penjara Wadi el-Natroun ketika revolusi berlangsung, 2011. Penyerbuan itu menyebabkan lebih dari 20 ribu tahanan melenggang bebas, termasuk Mursi. Dalam kasus ini, dia dituntut bersama 35 terdakwa lainnya. Kasus keributan di penjara ini merupakan satu dari empat dakwaan yang dijatuhkan kepada presiden terkudeta. Sebelumnya, Mursi juga dituduh memprovokasi massa pendukung untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap oposisi saat dia memimpin.
Kasus ini telah ditunda dua kali. Terakhir ditangguhkan pada 8 Januari lalu karena helikopter yang membawa Mursi tak bisa diterbangkan lantaran cuaca buruk. Kasus tersebut sedianya akan digelar pada Sabtu ini.
Selain itu, Mursi pun didakwa telah menghina pengadilan dan berkonpirasi dengan organisasi asing, yakni kelompok Hamas dan Hizbullah dalam menyebarkan aksi teror di Mesir. Jika terbukti bersalah Mursi dapat dijatuhkan hukuman mati.
Mursi digulingkan militer pada 3 Juli 2013. Sejak saat itu, operasi pemberantasan terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin dilakukan. Satu persatu petinggi dan anggota Ikhwanul Muslimin ditahan. Pemerintah memasukkan IM sebagai organisasi teroris. Ikhwanul Muslimin menolak pengadilan tersebut dan menilainya sebagai pengadilan ilegal. Jaksa Mesir secara resmi meminta Pengadilan Pidana Kairo memvonis mati mantan presiden terguling, Muhammad Morsi, dan para pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya.
Jaksa Emad el-Sharawy pada Rabu (19/11) mengatakan bahwa Morsi dan para pejabatnya harus dijatuhi hukuman mati atas tuduhan spionase. Morsi dan 35 pemimpin Ikhwanul Muslimin diadili pengadilan militer dengan tuduhan destabilisasi Mesir melalui kerjasama dengan kelompok-kelompok seperti Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon serta membocorkan informasi rahasia ke luar negeri.
Sesi terakhir pengadilan menurut rencana akan digelar pada 26 November untuk mendengar pembelaan terakhir Morsi.
Morsi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, digulingkan pada Juli 2013 dalam kudeta militer yang dipimpin panglima militer Mesir kala itu, Abdel Fattah el-Sisi, yang sekarang menjabat sebagai presiden.
Sisi dituduh memimpin penindasan terhadap para pendukung Ikhwanul Muslimin di saat ratusan di antara mereka tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan Mesir selama setahun terakhir.









