Menurut Kantor Berita ABNA, Hisham Barakat, Jaksa Agung Mesir mengumumkan, pembebasan Hosni Mubarak sudah pasti dan final, serta sama sekali tidak keberatan dari Kejaksaan Tinggi terkait tuduhan terbaru atasnya.
Situs berita Mesir, Al Masry Al Youm seperti dikutip Tasnim News (21/8) melaporkan, Jaksa Agung Mesir mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi tidak memiliki sanggahan apapun soal hukum yang dijatuhkan Pengadilan Kairo untuk membebaskan Hosni Mubarak, mantan presiden Mesir dari tuduhan "Menerima jatah tahunan sebesar satu juta dolar dari surat kabar pemerintah Al Ahram".
Menurut Hisham vonis bebas Hosni Mubarak sudah pasti dan final.
Sebelumnya, Ahmed El Bahrawi, Jaksa Penuntut Mesir mengumumkan, vonis bebas Hosni Mubarak, diktator Mesir sudah final dan protes atas keputusan itu tidak dibenarkan.
Pengacara Mubarak, mantan presiden yang sejak kemenangan revolusi Mesir harus mendekam di penjara, mengatakan bahwa kliennya akan dibebaskan paling lambat Kamis (22/8).
Adly Mansour, Presiden Pemerintah sementara Mesir menegaskan, mengingat keputusan undang-undang luar biasa tentang keamanan dan perdamaian, Hosni Mubarak pasca kebebasannya harus tetap berada di bawah pengawasan negara.