Menurut Kantor Berita ABNA, Ali Al Tamimi dalam wawancara dengan situs berita Al Malooma menuturkan, perintah penangkapan Trump yang dikeluarkan pengadilan Irak, berdasarkan gugatan keluarga korban teror, dan sesuai Pasal 406 Undang-undang Pidana Irak, terkait pembunuhan disengaja yang berujung hukuman mati.
Ali Al Tamimi menjelaskan, pengadilan Irak bisa mengaktifkan perintah penangkapan Trump ini seiring berakhirnya masa tugas Presiden Amerika itu, terlebih karena Irak dan Amerika sudah menandatangani kesepakatan pertukaran buronan berdasarkan nota kesepahaman polisi internasional, Interpol.
Ia menambahkan, Irak juga bisa menindaklanjuti langkah hukum ini lewat PBB, karena serangan teror Amerika telah melanggar kedaulatan Irak, dan hal ini melanggar Pasal 1,2 dan 3 Piagam PBB. Maka dari itu, Irak bisa menuntut pembentukan pengadilan khusus dan meminta DK PBB memutuskan hal ini.
Dewan Tinggi Peradilan Irak, Kamis (7/1/2021) pagi mengumumkan pengadilan Al Rasafa, distrik Baghdad, telah mengeluarkan perintah penangkapan Trump.
342/