Menurut kantor berita Ahl al-Bayt (AS) - ABNA , Putusan itu mencakup dua masalah. Pertama, pengadilan memutuskan bahwa langkah Komisi Tinggi Independen Irak mengumumkan hasil pemilu tidak sekaligus merupakan pelanggaran terhadap hukum dan bahwa penghitungan suara dalam pemilu mendatang harus dilakukan secara manual, bukan elektronik. Parlemen baru harus merevisi undang-undang pemilu saat ini.
Pada dasarnya, Pengadilan Federal Irak tidak menerima adanya kecurangan dalam pemilu.
Kedua, pengadilan menolak permohonan untuk membatalkan hasil pemilu. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh faksi-faksi politik Irak tidak diterima dan hasil pemilu sudah diverifikasi.
Di sini muncul dua pertanyaan. Pertama, bagaimana reaksi kelompok politik Irak terhadap putusan pengadilan federal, dan kedua, bagaimana masa depan situasi politik di Irak?
Faksi-faksi politik Irak menunjukkan perilaku yang baik dan demokratis serta menerima putusan pengadilan meskipun mereka yakin telah terjadi kecurangan. Ketua Aliansi al-Fatah, Hadi al-Amiri mengatakan dia menghormati putusan Pengadilan Federal Irak.
Namun, al-Amiri tetap mengulangi klaim-klaim sebelumnya bahwa proses pemilu telah dicurangi dan direkayasa. Menurutnya, Pengadilan Federal Irak mengeluarkan putusan "di bawah tekanan berat."
Ketua Koalisi Negara Hukum Nouri al-Maliki dan Pemimpin Gerakan Kebijaksanaan Nasional Irak Sayid Ammar al-Hakim serta Harakat Huqooq, menyatakan mereka menghormati putusan pengadilan. Hal senada juga disampaikan oleh Partai Demokrat Kurdistan.
342/