Kantor Berita Internasional Ahlulbait – ABNA – Syekh Khaled al-Jandī, anggota Dewan Tinggi Urusan Islam Mesir, menegaskan bahwa ziarah kubur merupakan tindakan yang sah dan diperbolehkan, karena mengingatkan pada akhirat dan disertai dengan salam kepada penghuni kubur serta doa memohon ampun bagi mereka.
Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri menyukai ziarah Ahlulbait as, ziarah makam-makam suci, dan ziarah kubur, serta menganggapnya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Tinggi.
Khaled al-Jandī menyampaikan pernyataan ini dalam program televisi "Lalhum Yafqihun" yang disiarkan oleh stasiun "DMC", dan menegaskan bahwa ziarah kubur dan tempat-tempat suci sepenuhnya sah dan dianjurkan menurut syariat.
Your Comment