Jaksa Agung Turki pada Jumat mengeluarkan surat penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Jaksa Agung Turki pada Jumat (7/11) mengeluarkan surat penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dalam daftar tersebut terdapat pejabat tinggi politik dan militer Israel, seperti Menteri Pertahanan saat ini Israel Katz, mantan Menhan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut David Salama.
Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penyelidikan resmi terkait kejahatan perang Israel di Gaza, serta peran mereka dalam serangan terhadap “Armada Global untuk Mematahkan Blokade Gaza” pada 1 Oktober lalu, yang terdiri dari 42 kapal di perairan internasional.
Respons Hamas
Gerakan Hamas menyambut langkah Turki ini sebagai “posisi adil rakyat dan kepemimpinan Turki” dan menyerukan negara-negara lain untuk mengeluarkan keputusan serupa guna membawa para pemimpin Israel ke pengadilan internasional.
Surat penangkapan ini muncul di tengah meningkatnya kecaman internasional terhadap Israel sejak pecahnya perang Gaza tahun 2023, yang menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2024 juga telah mengeluarkan perintah serupa terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant. Organisasi HAM internasional menggambarkan kehancuran di Gaza sebagai bentuk “kebijakan penghancuran massal yang sistematis.”
Your Comment