(ABNA24.com) Seperti dilaporkan IRNA, pemerintah transisi Sudan Senin (04/11) menjelaskan, seluruh anggota pemerintah termasuk Ibrahim al-Sheikh, Ketua Partai Kongres Sudan setuju setelah proses peradilan di negara ini selesai, Omar al-Bashir akan diserahkan kepada ICC.
Ibarahim al-Sheikh hari ini saat jumpa pers di Khartoum mengatakan, Omar al-Bashir akan diadili di ICC.
Pengadilan Khartoum saat ini tengah mengadili al-Bashir dengan dakwaan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.
Pengadilan Kriminal Internasional setelah pelengseran al-Bashir, meminta petinggi Sudan menyerahkan mantan presiden ini kepada mereka.
Omar al-Bashir tahun 2004 dengan menandatangani kesepakatan mengakhiri perang saudara antara Sudan selatan dan utara,namun ia diprotes karena perannya di tragedi Darfur dan tudingan genosida.
ICC merilis surat penangkapan al-Bashir dan ia menjadi buron lembaga internasional ini karena didakwa melakukan kejahatan perang dan anti kemanusiaan di Darfur.
Omar al-Bashir lengser dari kakuasaan pada April 2019 seiring dengan maraknya aksi protes warga dan kudeta militer.
..........
340