Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : ABNA
Selasa

7 Agustus 2018

11.53.32
904579

Mesir:

75 Aktivis Ikhwanul Muslimin Dijatuhi Hukuman Mati

Mahkamah Tinggi Mesir pada Sabtu (28/7) di Kairo menetapkan 75 aktivis Ikhwanul Muslimin bersalah dan terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan pembunuhan pada tahun 2013 yang dengan itu dijatuhi hukuman mati.

Menurut Kantor Berita ABNA, Mahkamah Tinggi Mesir pada Sabtu (28/7) di Kairo menetapkan 75 aktivis Ikhwanul Muslimin bersalah dan terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan pembunuhan pada tahun 2013 yang dengan itu dijatuhi hukuman mati. 

Sekitar 75 terdakwa yang dihukum mati, ada beberapa nama besar berada di kelompok (hukuman mati) tersebut di antaranya, Essam El-Erian selaku wakil ketua Partai Kebebasan dan Keadilan Ikhwanul Muslimin, Moahmed al-Beltagi selaku sekretaris jenderal partai, Safwat Hegazi selaku pengkhotbah terkemuka Ikhwanul Muslimin,serta Assem Abdel Maguid selaku anggota terkemuka dari kelompok Dewan Syura dan para pemimpin Islam lainnya.

Kasus yang melibatkan petinggi Ikhwanul Muslimin tersebut dikenal publik sebagai kasus perpecahan Rabaa Sit-in pada tahun 2013 lalu, di mana 75 terdakwa dituduh atas penyebab kematian polisi serta upaya pembunuhan dan vandalisme, menurut laporan resmi dari Mahkamah Mesir. 

Sementara Mohamad Morsi mantan Presiden Mesir dari Ikhwanul Muslimin menjalani hukuman penjara selama 20 tahun karena menghasut kericuhan mematikan antara pendukung dan penentangnya pada akhir 2012 lalu, dan tambahan masa tahanan selama 25 tahun karena membocorkan dokumen rahasia negara Mesir ke Qatar.