Menurut Kantor Berita Internasional ABNA, kantor resmi Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Sistani salah seorang ulama marja taklid mengumumkan jumlah dan harga zakat fitrah untuk tahun 1445 H ini.
Karena besarnya zakat fitrah setiap orang adalah tiga kilogram, maka besarnya adalah tujuh puluh (70) ribu tuman untuk zakat fitrah pengganti tepung dan seratus delapan puluh (180) ribu tuman untuk zakat fitrah pengganti beras Iran dan untuk zakat fitrah sebagai pengganti beras non Iran, telah ditetapkan seratus dua puluh (120) ribu tuman.