Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : ابنا
Rabu

8 November 2023

20.57.01
1409806

Qatar:

Federasi Ulama Muslim Dunia Fatwakan Wajib bagi Setiap Muslim Mendukung Perjuangan Palestina

Federasi Ulama Muslim Dunia terkait kondisi terkini Palestina mengeluarkan fatwa bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat Palestina dan Gaza adalah jihad yang sah dan wajib. Karenanya memberikan dukungan kepada masyarakat Gaza dan Palestina merupakan kewajiban agama.

Menurut Kantor Berita Internasional ABNA, Federasi Ulama Muslim Dunia yang berpusat di Doha merupakan sebuah organisasi keilmuan dan keagamaan yang beranggotakan ulama-ulama Islam kaliber dunia. Sekretaris Jenderal Federasi ini adalah Dr. Qarah Daghi, seorang ulama Sunni yang lahir di Sulaimaniyah dan merupakan keturunan Irak. 

Federasi ini memiliki pemikiran yang dekat dengan gerakan Ikhwanul Muslimin, kendati tidak secara langsung mengisyaratkan tentang persoalan ini, namun demikian dengan kedekatannya ini, mereka memiliki ikatan yang erat dengan para ulama Ikhwanul Muslimin dan para ulama Sunni lainnya di seluruh dunia yang menganut Islam politik. Sejak 18 Oktober 2023 Federasi ini telah aktif secara serius di sektor perkembangan Palestina dan hingga saat ini mereka telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang keras dan fatwa-fatwa penting terkait dengan perkembangan Palestina dan perlunya menghadapi rezim Zionis.

A.    Dewan Ijtihad dan Fatwa Federasi Ulama Muslim Dunia

Pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 Federasi Ulama Muslim Dunia mengeluarkan 11 pasal terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh rezim pendudukan Zionis di Jalur Gaza, sebagai berikut:

1.     Apa yang dilakukan oleh masyarakat Palestina dan Gaza adalah jihad yang sah dan wajib

2.     Memberikan dukungan kepada masyarakat Gaza dan Palestina merupakan kewajiban agama, dan hal ini disesuaikan dengan situasi dan kemampuan setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, tua dan muda, warga negara maupun negarawan.

3.     Hukum agama mengatakan bahwa barang siapa menolong penindas, berarti ia telah melakukan kezaliman dan barang siapa menolong orang yang benar dan berhak, maka ia telah mengambil langkah ke arah yang benar. Saat ini sangat jelas bagi dunia bahwa sejumlah negara Barat telah memberikan dukungan mereka kepada rezim Zionis dengan kekuatan finansial, politik, intelijen dan logistik; dengan ini mereka telah terlibat dalam agresi terbuka dan penindasan yang dilakukan oleh rezim tersebut, oleh karena itu wajib bagi umat Islam selain menjaga persatuan diantara mereka sendiri, juga menciptakan keamanan wilayah dengan membentuk sebuah koalisi keamanan militer, supaya bisa menghancurkan penindasan dan agresi untuk menghindarkan terjadinya keburukan dan perselisihan.

4.     Penggunaan zakat disebutkan dalam 8 hal, dimana menurut tafsir surah al-Taubah ayat 60  di dalamnya termasuk untuk mujahidin fi sabilllah (para pejuang di jalan Allah), dan apa yang dilakukan oleh masyarakat Gaza saat ini tak lain adalah jihad di jalan Allah sehingga mereka patut didukung melalui pembayaran zakat, dan selain itu juga melalui pengumpulan bantuan keuangan untuk masyarakat Gaza, dimana hal ini disebut jihad dengan uang. Sesungguhnya perdagangan dan transaksi yang terbaik adalah perdagangan dan transaksi dengan Allah Swt.

5.     Memberikan dukungan media untuk saudara-saudara Palestina di Gaza, dan mendukung mereka dengan perkataan, laporan dan bukti termasuk dalam kewajiban agama

6.     Yang menjadi kewajiban agama para penguasa Muslim dan Arab saat ini adalah memberikan dukungan kepada saudara-saudara di Gaza dengan segala bentuk kekuatan militer, keuangan, diplomatik dan sikap politik yang tepat dan jelas, dan mereka harus berupaya untuk memberikan sanksi dan mengisolasi musuh yaitu rezim Pendudukan Zionis. 

7.     Dewan fatwa ini mengeluarkan larangan melakukan normalisasi dengan rezim Zionis dalam segala manifestasi dan bentuknya, demikian juga memfatwakan pelarangan (mengharamkan secara syari) mendukung rezim ini dengan cara apapun dalam agresi dan pelanggaran yang mereka lakukan terhadap rakyat Gaza.

8.     Umat Islam termasuk penguasa dan bangsanya harus memberikan sanksi dan boikot terhadap rezim Zionis, para pendukung dan juga para penolongnya karena tindakan mereka melakukan perang terhadap rakyat Gaza, termasuk sanksi dan boikot ekonomi, budaya, dan ilmu pengetahuan; dan segala bentuk sanksi adalah wajib menurut agama.

9.     Menekankan pentingnya melakukan qunut dalam shalat terbuka (jamaah) dan shalat furada dan berdoa untuk kemenangan mujahidin dan kehancuran para perampas. 

10.  Dewan ini memperingatkan pengusiran dan penggusuran masyarakat Gaza dari rumah dan tanah mereka, dewan ini menekankan bahwa hal ini adalah kejahatan besar berdasarkan hukum Islam, hukum dan konvensi Internasional, dan ikut berpartisipasi dalam kejahatan keji ini adalah dilarang dalam segala bentuknya dan dengan bendera apapun. Melawan konspirasi jahat ini menjadi kewajiban agama para penguasa negara-negara Islam, dimana jika mereka mengabaikan masalah ini, maka mereka harus mempertanggung jawabkan kejahatan besar ini di dunia dan akhirat.

11.  Dewan Ijtihad dan Fatwa akhirnya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada lembaga-lembaga ilmiah dan keagamaan yang menjalankan tugas keagamaannya dalam mendukung saudara-saudara Muslim di Jalur Gaza. Demikian juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas sikap yang ditampakkan oleh kaum liberal di dunia dengan anti-Zionisnya, termasuk Yahudi moderat, yang mengungkapkan kemarahan mereka terhadap agresi brutal yang dilakukan oleh Zionis terhadap rakyat Gaza.

 

B.    Poin terpenting dari pesan yang dikeluarkan oleh Ulama dan Organisasi Islam Dunia kepada para pemimpin umat Islam terkait dengan perkembangan di Palestina yang terjadi saat ini, 2 November 2023 adalah:

Rekomendasi-rekomendari Dewan Ulama dan Organisasi Islam Dunia ini kepada pemimpin umat Islam:

1.     Dimulainya tindakan praktis yang tepat dengan mempertimbangkan aspek bencana guna menciptakan tekanan praktis untuk segera menghentikan perang, salah satu tindakan terpenting dalam hal ini adalah pemutusan hubungan diplomatik dan ekonomi dengan rezim Zionis oleh negara-negara yang mempunyai hubungan baik. Ketika perang tak juga berhenti, maka negara-negara ini harus mengambil tindakan lain, termasuk memperluas lingkaran perang, embargo ekonomi terhadap negara-negara pendukung Zionis dan hal-hal lain yang bisa dilakukan oleh para penguasa. 

2.     Dalam hal ini kami meminta kepada para pemimpin yang terhormat untuk membentuk aliansi kemanusiaan negara-negara yang mendukung hak-hak Palestina, Asia, Eropa, Amerika Selatan dan Afrika, demikian juga harus membentuk lembaga-lembaga hukum dan kemanusiaan. Apa yang saat ini tengah terjadi adalah kejahatan modern, rasisme, Nazisme dan Holocoust terhadap rakyat kami di Gaza. 

3.     Membuat jembatan udara dan darat untuk mengirimkan bantuan yang diperlukan guna menyediakan segala yang dibutuhkan oleh masyarakat Gaza saat ini, dan jika penjajah mencegah hal ini, maka perlu untuk mengeluarkan seruan embargo secara menyeluruh (serupa dengan embargo Raja Faisal bin Abdul Aziz, semoga Allah mengasihinya) dan mencegah ekspor minyak dan gas dari semua negara yang menentang ketidakadilan dan pelanggaran.

4.     Lakukan yang terbaik untuk mencegah terjadinya migrasi paksa masyarakat Gaza. Jika rencana jahat ini terwujud, maka akan tiba saatnya bagi mereka untuk mengevakuasi penduduk Tepi Barat sehingga kaum ekstrim Zionis dapat mewujudkan impian  mereka mendirikan negara Yahudi di seluruh wilayah Palestina.

5.     Bantuan dari para dermawan kepada masyarakat Gaza dan penerbitan izin untuk mengumpulan sumbangan tunai bagi mereka melalui asosiasi dan lembaga-lembaga resmi.

6.     Kehidupan dan kehormatan orang-orang yang tertindas ini telah dipercayakan kepada Anda. Memberikan dukungan dan membela mereka adalah kewajiban agama, kebutuhan nasional dan kemanusiaan dan tidak ada kebolehan untuk meninggalkannya. Mendukung dan mendampingi para perampas kiblat pertama dan tempat mi’raj Nabi saw, sudah tentu haram hukumnya, dan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam dan bertentangan dengan sifat baik dan prinsip keberanian dan kesatriaan.

7.     Janji Allah adalah kemenangan bagi umat Islam, janji Allah terhadap para pelaku kerusakan adalah kepunahan mereka (mengisyarahktn pada surah al-Shaffat ayat 171 - 173)

 

C.    Fatwa tambahan Dewan Ijtihad dan Fatwa Ulama dan Organisasi Islam Dunia tentang pendukung rezim Zionis di kalangan umat Islam tertanggal 8 November 2023.

1.     Mendampingi orang-orang kafir melawan kaum Muslim dan membantu serta bekerja sama dengan mereka melalui materi, senjata dan posisi politik adalah salah satu dosa besar menurut syariah dan menurut ijma’ merupakan salah satu dosa terbesar.

2.     Mendukung Zionis bahkan secara tidak langsung pun dilarang dalam agama, seperti membuat laporan media dan terjemahan untuk mereka dan mencoba memalsukan fakta demi kepentingan mereka. 

3.     Mewakilkan dalam pengepungan saudara-saudara Muslim di Gaza dan Palestina dengan menutup perbatasan dan mencegah masuknya bantuan dan pertolongan sama halnya dengan melakukan pengkhianatan, penindasan dan berkolaborasi dalam dosa dan agresi.

Para wakil ini terlibat ikut berperan dalam kezaliman dan setiap pembunuhan, luka dan bencana yang menimpa masyarakat tak berdosa.

4.     Mengisyaratkan jika umat Islam mendukung jalan yang benar, maka Allah akan memberikan kemenangan dan kehormatan bagi mereka.