Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Rabu

13 September 2023

17.33.48
1393440

Pengadilan Swedia Tolak Larangan Aksi Penistaan Al-Quran, Ini Alasannya

Pengadilan di Swedia menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mencegah aksi penistaan Al-Qur'an.

Pengadilan banding Swedia mengklaim bahwa polisi tidak memiliki alasan hukum untuk mencegah dua demonstrasi dibarengi aksi pembakaran Al-Quran awal tahun ini.

Pihak kepolisian Swedia menolak untuk menyetujui dua permintaan aksi penistaan Al Quran oleh satu orang individu, sebuah organisasi Al-Quran di luar kedutaan Turki dan Irak di Stockholm pada bulan Februari.

Polisi Swedia menilai aksi pembakaran Al-Quran sebelumnya telah menjadikan Swedia sebagai target prioritas utama serangan teroris.

Setelah kedua penyelenggara protes mengajukan banding, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. Namun polisi Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan banding.

Pengadilan banding dalam keputusannya yang dirilis media Swedia hari Selasa (12/9/2023) mengatakan bahwa masalah hukum dan ketertiban yang disebutkan oleh polisi tidak memiliki hubungan yang cukup jelas atau dekat dengan acara yang direncanakan.

Pengadilan menambahkan bahwa keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Administratif Swedia.

Polisi Swedia telah mengeluarkan izin untuk demonstrasi bulan Januari, yang diorganisir oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis Swedia-Denmark yang sebelumnya dihukum, karena aksi pelecehan rasial.

Paludan juga pergi ke Swedia tahun lalu dan membakar kitab suci Al-Quran, yang memicu protes di negara Eropa ini.(PH)