Menurut Kantor Berita ABNA, AFP melaporkan, pengadilan Myanmar hari Rabu (27/4/2022) menuding Aung San Suu Kyi menerima suap tunai sebesar US$600 ribu dolar dan emas batangan.
Hakim di pengadilan Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat usai sidang yang digelar secara tertutup.
Selain tuduhan korupsi, Suu Kyi menghadapi serangkaian tudingan kriminal lain termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, kecurangan Pemilu, melanggar protokol Covid-19 dan yang lain.
Jika terbukti bersalah, Suu Kyi akan dipenjara lebih dari 100 tahun atas tuduhan semua itu.
Sebelumnya, junta telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap Suu Kyi karena melanggar aturan Covid-19 dan melanggar UU Telekomunikasi. Ia akan terus menjadi tahanan rumah sementara selama menghadapi kasus lain.
Myanmar berada dalam krisis politik dan kemanusiaan usai militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah pada 1 Februari 2021 lalu.(PH)
342/