Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Rabu

9 Maret 2022

11.40.04
1237613

Malaysia Tolak Jatuhkan Sanksi kepada Rusia

Menteri Luar Negeri Malaysia mengatakan negaranya tidak akan menjatuhkan sanksi sepihak terhadap Rusia.

Menurut kantor berita Ahl al-Bayt (AS) - ABNA ,Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Sri Saifuddin Abdullah hari Selasa (8/3/2022) mengatakan, "Malaysia sebagai sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, menyerukan gencatan senjata menyikapi kelanjutan perang di Ukraina,".

Mengenai sanksi terhadap Rusia, Menteri Luar Negeri Malaysia menekankan, "Jika ada kebutuhan untuk sanksi ini, masalah ini akan diterapkan oleh PBB."

Saifuddin Abdullah juga mengingatkan, "Masalahnya, jika sanksi ini tidak diterapkan dengan baik dan benar, maka akan berdampak pada orang-orang yang tidak bersalah,".

Sebelumnya, kementerian luar negeri Malaysia menyerukan semua pihak untuk segera mengurangi eskalasi permusuhan dalam konflik Rusia-Ukraina guna mencegah bertambahnya korban jiwa dan kehancuran.

Malaysia sangat prihatin atas eskalasi konflik yang berpotensi untuk berubah menjadi krisis kemanusiaan.

Dilansir dari Bernama dan The Star, Sabtu (5/3/2022), pemerintah Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (5/3), bahwa Malaysia menyerukan akses kemanusiaan segera, aman, dan tanpa hambatan, termasuk lintas garis konflik, untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan menjangkau semua yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.

"Malaysia meminta semua pihak untuk menahan diri, melakukan dialog dan segera mencari semua cara yang mungkin untuk menyelesaikan perselisihan secara damai," kata Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Presiden AS, Joe Biden hari Selasa mengumumkan larangan impor minyak, gas, dan energi Rusia  pada saat beberapa sekutu Eropanya mungkin tidak dapat mengambil tindakan serupa.

Biden mengklaim bahwa Amerika Serikat, bekerja sama dengan Eropa, sedang mencari solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap energi Rusia.

Presiden Rusia sebelumnya menyebut keputusan Barat untuk menjatuhkan sanksi terhadap Moskow sebagai deklarasi perang.(PH)

342/