Menurut kantor berita Ahl al-Bayt (AS) - ABNA ,Reuters hari Sabtu (5/3/2022) melaporkan, seorang warga Thailand bernama Narin Kulpongsathorn dijatuhi hukuman dua tahun penjara, karena merusak potret Raja Maha Vajiralongkorn.
Pria berusia 33 tahun ini dinyatakan bersalah karena menempelkan stiker berlogo halaman Facebook satir politik pada potret besar raja Thailand di luar gedung Mahkamah Agung selama rapat umum politik pada September 2020.
Menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, yang mewakili banyak warga Thailand yang didakwa dengan pelanggaran lese majeste, Narin dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding.
Thailand adalah negara yang memberlakukan undang-undang ketat mengenai "penghinaan kerajaan" dan mereka yang menghina raja, ratu, atau putra mahkota dengan cara apa pun menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Setidaknya 137 orang telah dihukum karena menghina keluarga kerajaan dalam 16 bulan terakhir.
Undang-undang penghinaan kerajaan sempat memicu gelombang protes dari sebagian warga Thailand, terutama dilakukan kalangan muda negara Asia tenggara ini.(PH)
342/