Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Senin

7 Februari 2022

11.32.59
1226934

Malaysia Akan Naikkan Upah Minimum Tahun Ini

Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum menjadi sekitar RM 1.500 atau setara Rp5,16 juta per bulan (kurs Rp3.438). Namun jumlah itu belum final karena masih menunggu persetujuan kabinet.

"Saya tidak bisa menyebutkan tingkat upah minimum yang tepat yang diusulkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia, tetapi sekitar RM 1.500 dan di bawahnya," kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (7/2/2022).

"Saya merasa upah minimum yang ada harus dinaikkan. Meskipun beberapa karyawan (sektor) swasta dibayar lebih dari itu, tetapi di pemerintah tetap rendah," tambahnya.

Upah minimum Malaysia terakhir dinaikkan pada Februari 2020, dari RM 1.100 menjadi RM 1.200 per bulan. Namun di sektor usaha lain yang tidak terlalu terdampak pandemi, masih mampu menggaji pekerjanya di atas jumlah itu.

"Bahkan, ada yang tidak hanya memberikan upah minimum tetapi juga tunjangan lain seperti akomodasi dan kesejahteraan yang lebih baik," ucap Saravanan seperti dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) menilai usulan kenaikan upah minimum nasional menjadi RM1.500, akan mematikan dunia usaha. Menurutnya, saat ini sektor swasta Malaysia masih belum pilih dari pandemi.

"Upah minimum yang baru akan mendongkrak harga barang dan jasa. Biaya operasional pasti akan meningkat, jadi ini bukan waktu yang tepat," tutur Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.

"Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) membentuk lebih dari 90 persen bisnis Malaysia. Pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup dan keberlanjutan mereka," lanjutnya. (RM)

342/