Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : parstoday
Kamis

8 Juli 2021

11.31.24
1158115

Apa yang Perlu Diperhatikan untuk Perjalanan Luar Negeri?

Keganasan virus Corona terus merenggut nyawa. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan lebih dari empat juta orang di seluruh dunia telah meninggal karena Covid-19.

Menurut Kantor Berita ABNA, Hal ini disampaikan badan kesehatan PBB itu ketika banyak negara kaya bersiap untuk melonggarkan pembatasan, bahkan ketika negara-negara di Asia tengah memerangi infeksi yang melonjak.

Perlu diketahui bahwa jutaan orang menghadapi lockdown baru di seluruh Asia, dan Indonesia telah muncul sebagai hotspot global dengan tingkat kematian meningkat sepuluh kali lipat dalam sebulan ke rekor 1.040 kematian pada hari Rabu (7/7).

"Dunia berada pada titik berbahaya dalam pandemi ini," kata kepala WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Rabu (7/7) waktu setempat, menyebut angka empat juta itu terlalu rendah dari jumlah sebenarnya.

Penjelasan Pemerintah Soal Perjalanan Luar Negeri

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjawab isu yang beredar soal perjalanan internasional yang masih dibuka oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.

"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," katanya dalam keterangan pers harian virtual, sebagaimana dikutip Parstodayid dari Antaranews, Rabu (07/07/2021).

Menurutnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginstruksikan bahwa selama pandemi Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sejumlah sektor, diantaranya keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting.

Demikian pula pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan obat-obatan dan bahan bakar.

WHO juga mengingatkan pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat dalam kebijakan perjalanan internasional. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 di sektor perjalanan.

"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19," katanya.

Dedy menambahkan WHO juga mewanti-wanti agar pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.

"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," katanya.

Dalam dokumen-dokumen WHO pun, lanjut Dedy, selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.

"Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia," katanya.

Dedy menambahkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Mereka pun harus mengikuti aturan serupa dengan syarat yang sama seperti harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif Covid-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.

Unduh Sertifikasi Vaksin Versi Terbaru

Sertifikat tanda sudah menerima vaksin Covid-19 versi terbaru kini tersedia dalam bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melaui cuitan mengumumkan sertifikat vaksinasi Covid-19 terbaru ini bisa dicek di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris. Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung 2 informasi di atas apa belum yuk!" cuit akun @kemkominfo, dikutip Kamis.

Sertifikat vaksinasi terbaru ini baru bisa diunduh jika sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terkini.

Setelah mengunduh atau memperbarui PeduliLindungi, login ke aplikasi tersebut kemudian kunjungi Paspor Digital yang berada di kanan bawah.

Pilih menu Sertifikat, kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar, sertifikat vaksinasi terbaru akan muncul, baik untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.(Detik/Antaranews)

342/